kip lhok
Beranda / Ekonomi / Kontroversi Revisi Qanun LKS, Pengamat Minta Semua Pihak Berpikir untuk Kemaslahatan Ekonomi

Kontroversi Revisi Qanun LKS, Pengamat Minta Semua Pihak Berpikir untuk Kemaslahatan Ekonomi

Kamis, 25 Mei 2023 21:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Nora
Rustam Effendi. [Foto: Net]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS) ini telah memicu kontroversi di Aceh. Beberapa pihak mendukung revisi tersebut, sementara yang lain menolaknya.

Akibat peretasan sistem pelayanan Bank Syariah Indonesia (BSI) transaksi keuangan di Aceh terhenti total dalam beberapa hari lalu.

Situasi ini mendorong beberapa pihak untuk mengusulkan revisi terhadap Qanun LKS, yang diharapkan dapat memperbaiki dan memperkuat sistem keuangan di Aceh.

Menurut Pengamat Ekonomi Senior Aceh Rustam Effendi, Qanun LKS harus segera direvisi, mengingat keberadaan Qanun tersebut kontribusi ekonominya relatif kecil terhadap perekonomian nasional (dibawah 2%), sepertinya sulit bagi Aceh untuk memacu pertumbuhan ekonominya lebih progresif ke depan.

"Dalam setahun ini sektor keuangan mengalami kontraksi. Semenjak ada LKS, pertumbuhan modal kerja pada Triwulan IV 2022 masih mengalami kontraksi (minus) sekitar 7,63 persen. Pada Triwulan I 2022 malah terkontraksi lebih dalam lagi, yakni 23,78 persen," kata Rustam kepada Dialeksis.com, Kamis (25/5/2023).

Menurut pemegang Sertifikat Financial Risk Management ini mengatakan, hal itu menjadi bukti bahwa keberadaan lembaga keuangan sebagai sumber pembiayaan yang ada di daerah selama ini belum mampu menambah aliran "darah" dalam mendorong dunia usaha, sehingga hal ini berdampak pada rendahnya pertumbuhan ekonomi.

"Rendahnya pertumbuhan ekonomi ini sangat berpengaruh terhadap penyediaan lapangan kerja di Aceh. Daya serap pasar tenaga kerja menjadi terbatas, sehingga berujung pada tingginya angka pengangguran," ungkapnya.

Dosen Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK) itu membeberkan, sebelum Qanun LKS dibahas, dirinya sudah lebih dulu mengingatkan akan terjadi indikasi merugikan suatu saat, untuk itu agar diberi masa transisi sampai 10 tahun. Namun, yang terjadi ketika Qanun LKS dijalankan seluruh bank konvensional yang beroperasi di Aceh mendadak berjamaah.

"Lihatlah sekarang apa yang kita tuai, ekonomi kita semakin stagnan, makin kontraksi, makin melingkupi oleh hal-hal yang kita blok. Tolonglah sama-sama kita ingin Aceh ini lebih baik jangan dikungkung oleh satu sikap yang seakan-akan kita yang paling benar," jelasnya.

Rustam meminta, agar Pemerintah Aceh bersama DPR Aceh agar duduk bersama mengambil solusi yang bijak sehingga ada kemaslahatan ekonomi.

"Aceh sudah memilih Qanun LKS sebagai regulasi untuk lembaga keuangan. Hanya Aceh satu-satunya provinsi yang menetapkan "single banking system". Tentu sebuah pilihan yang sangat berisiko, apa yang sedang dialami Aceh saat ini merupakan konsekuensi dari pilihan ini," tegasnya.

Untuk itu, ia meminta kepada pembuat kebijakan di daerah ini harus melihat masalah ekonomi terutama soal lembaga keuangan ini secara komprehensif, tidak boleh hanya memandang dari sisi yang sempit.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda