Selasa, 17 Juni 2025
Beranda / Ekonomi / Menteri Maman: Fasilitas Publik Wajib Alokasikan 30 Persen Ruang untuk UMKM

Menteri Maman: Fasilitas Publik Wajib Alokasikan 30 Persen Ruang untuk UMKM

Selasa, 17 Juni 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Blok M Hub Kuliner, fasilitas publik yang menyediakan ruang bagi UMKM. [Foto: dok. KemenUMKM]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mempercepat implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 terkait pemberdayaan UMKM. Salah satu poin utama dalam regulasi tersebut adalah kewajiban penyediaan 30% ruang usaha di fasilitas publik bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan bahwa evaluasi terhadap penerapan aturan ini akan segera dilakukan secara menyeluruh, terutama pada fasilitas publik seperti stasiun MRT, terminal, rest area, pelabuhan, hingga bandara.

"Dalam waktu dekat kami akan evaluasi implementasi PP Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi ini mengamanatkan agar ruang-ruang publik seperti stasiun MRT, terminal, pelabuhan, hingga Bandara Soekarno-Hatta harus menyediakan ruang usaha sebesar 30 persen untuk UMKM," ujar Maman dalam pernyataan resmi yang dilansir pada Selasa (17/6/2025).

Lebih dari sekadar tempat berdagang, menurut Maman, kehadiran UMKM di ruang publik juga menjadi ajang edukasi dan promosi potensi lokal.

"UMKM itu bukan cuma pedagang bakso atau siomai. Lewat event seperti ini, kita bisa tunjukkan bahwa produk UMKM, dari kuliner sampai fesyen, kualitasnya tak kalah dengan produk luar negeri," jelasnya.

Maman juga menggarisbawahi pentingnya tanggung jawab bersama antara pengelola fasilitas dan pelaku UMKM dalam menjaga kebersihan serta estetika lingkungan usaha.

"Pemerintah tentu ingin memberikan ruang seluas-luasnya, tapi jangan sampai mengganggu tatanan lingkungan. Kebersihan dan estetika itu penting," ucapnya.

Dengan implementasi PP 7/2021 yang konsisten, pemerintah berharap tercipta ekosistem UMKM yang inklusif dan berdaya saing, sekaligus memperkuat peran UMKM sebagai motor penggerak ekonomi nasional. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
dpra