DIALEKSIS.COM | Jakarta - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah mematok tarif impor 32 persen bagi produk Indonesia. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengambil empat langkah strategis untuk meminalisir dampak dari kebijakan tarif AS tersebut.
Dalam Sarasehan Ekonomi Bersama Presiden Republik Indonesia, di Jakarta, Selasa (8/4/2025), Menkeu mengungkapkan langkah antisipatif yang akan dilakukan.
Pertama, pengurangan beban 2 persen yang berasal dari reformasi administrasi perpajakan dan bea cukai. Sehingga dampak tarif impor yang dirasakan pengusaha Indonesia turun menjadi 30 persen.
"Kalau perbaikan administrasi perpajakan dan kepabeanan, dari mulai pemeriksaan pajak, restitusi pajak, perizinan, ini ekuivalen mengurangi tarif hingga 2 persen sendiri. Jadi, ini adalah reform yang bisa kita lakukan di pajak dan bea cukai hanya dari sisi administratif, penyederhanaan, akan mengurangi beban. Jadi, kalau dunia usaha akan kena 32 persen (tarif Trump), ini bisa dengan berbagai reform, 2 persen lebih rendah," jelas Menkeu.
Kedua, lanjut Menkeu, pihaknya bakal memangkas tarif pajak penghasilan (PPh) impor dari 2,5 persen menjadi 0,5 persen. Ini membuat dampak tarif tinggi Trump kembali berkurang sekitar 2 persen menjadi 28 persen.
Ketiga, tambah Menkeu, pihaknya bakal menempuh langkah penyesuaian tarif bea masuk produk impor. Mulanya, pengusaha dibebankan tarif 5 persen-10 persen dan bakal dipangkas menjadi 0 persen sampai 5 persen.
"Ini berarti mengurangi lagi 5 persen beban tarif (dampak tarif Trump 32 persen berkurang menjadi 23 persen). Ini untuk produk-produk yang berasal dari AS, yang masuk (tarif) most favored nation. Jadi, anything yang bisa mengurangi tarif karena sudah adanya beban tarif (32 persen), selama belum turun dari Amerika, kita akan coba lakukan (pengurangan beban pengusaha)," ujar Menkeu.
Keempat, Menkeu juga akan menurunkan tarif bea keluar crude palm oil (CPO). Penyesuaian ini diklaim ekuivalen mengurangi beban pengusaha 5 persen.
"Jadi, kami akan terus melakukan reform, terutama di bidang pajak, bea cukai, dan prosedur supaya ini betul-betul mengurangi beban. Sesuai dengan penekanan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) ini adalah waktu yang tepat untuk deregulasi dan reform yang lebih ambisius," pungkas Menkeu. [*]