DIALEKSIS.COM | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Sarana Aceh Ventura, perusahaan modal ventura yang beralamat di Jalan Tgk Syech Muda Wali Nomor 39, Banda Aceh. Pencabutan izin tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-65/D.06/2025 tanggal 29 Oktober 2025.
Dengan keputusan ini, PT Sarana Aceh Ventura tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura.
“Sejak tanggal keputusan ditetapkan, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang modal ventura dan wajib menyelesaikan seluruh hak serta kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tulis OJK dalam keterangannya, dikutip Rabu (5/11/2025).
Selain itu, OJK menegaskan perusahaan tidak boleh lagi menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama usahanya. Ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 56 POJK Nomor 34/POJK.05/2015 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Modal Ventura, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 46 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
OJK juga meminta manajemen PT Sarana Aceh Ventura untuk segera melakukan langkah penyelesaian internal.
“Perusahaan wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak izin usaha dicabut untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi,” lanjut OJK.
Selama proses likuidasi belum terbentuk, perusahaan diminta menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai gugus tugas dan pusat layanan untuk melayani kepentingan debitur serta masyarakat. Nama-nama petugas tersebut juga harus diberitahukan kepada seluruh debitur dan ditembuskan ke OJK, khususnya Direktorat Pengawasan Khusus dan lembaga terkait lainnya.
Langkah tegas OJK ini merupakan bagian dari upaya menjaga tata kelola dan stabilitas lembaga jasa keuangan di Indonesia, termasuk di sektor modal ventura. [red]