DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari mengungkapkan sepanjang periode 22 November 2024 hingga 24 Februari 2025 melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) sudah menerima 58.206 aduan terkait penipuan keuangan.
Menurut Friderica, dari total aduan tersebut, total kerugian masyarakat yang dilaporkan mencapai Rp1 triliun.
“Ini yang dilaporkan kepada kita itu sudah 58.206 laporan. Ini dari November ke Desember, Januari, Februari 3 bulan ya,” ujar Friderica dalam Media Briefing di Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Friderica atau yang akrab disapa Kiki merinci, bahwa laporan yang masuk tersebut sebanyak 18.963 langsung ke sistem IASC, dan laporan korban kepada pelaku usaha sebanyak 39.243.
Selain itu, untuk jumlah pelaku usaha terkait laporan korban itu ada sebanyak 123. Kemudian, untuk jumlah rekening yang dilaporkan terkait penipuan sektor keuangan ini mencapai 64.888.
“Jumlah rekening dilaporkan ada 64.888 rekening, jumlah rekening yang sudah diblokir langsung itu 28.807. Jadi kalau ada penipuan-penipuan seperti itu langsung aja dilaporin, karena kita langsung blokir,” pungkasnya.
Kiki menyebutkan, akibat penipuan ini, total kerugian yang dilaporkan masyarakat ke IASC hingga Februari 2025 mencapai Rp1 triliun. Sedangkan total dana yang sudah diblokir mencapai Rp127,3 miliar.
“Total kerugian dilaporkan Rp1 triliun, kalau tadi saya sampaikan di dalam waktu 2022-2024 Rp2,5 triliun. Ini baru 4 bulan itu sudah Rp 1 triliun lebih,” ungkap Kiki. [*]