kip lhok
Beranda / Ekonomi / Pekan Depan, Pemkab Bener Meriah Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan

Pekan Depan, Pemkab Bener Meriah Gelar Pasar Murah di 10 Kecamatan

Minggu, 24 Maret 2024 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Penjabat Bupati Bener Meriah, Haili Yoga saat membuka pasar murah beberapa waktu lalu. [Foto: Diskominfo BM]


DIALEKSIS.COM | Redelong - Dalam rangka pengendalian harga dan stok barang kebutuhan pokok, Pemkab Bener Meriah melalui Dinas Perdagangan akan menggelar kegiatan pasar murah di 10 kecamatan yang akan di mulai pada Tanggal 25 Maret hingga 3 April 2024.

Pj. Bupati Bener Meriah melalui Kepala Dinas Perdagangan Khairun Aksa SE MM menyampaikan kebutuhan bahan pokok yang akan ditawarkan dalam pelaksanaan pasar murah tersebut antara lain beras, minyak goreng, gula pasir dan telur.

"Jumlah kuota di masing-masing kecamatan yaitu Beras 2.280Kg, Minyak Goreng 876 Liter, Gula Pasir 876 Kg, Telur Ayam Ras 430 papan," rinci Khairun Aksa, Sabtu (23/3/2024).

Untuk pelaksanaan jadwal pasar murah, katanya, pada Senin, 25 Maret 2024 dilaksanakan di Kecamatan Syiah Utama di Lapangan Bola Samar Kilang. 

Kecamatan Mesidah pada Selasa, 26 Maret 2024, lokasi di Desa Jamur Atu. Kecamatan Permata pada Rabu 27 Maret 2024 akan dilaksanakan di Pasar Tradisional Buntul. 

Kecamatan Bener Kelilah pada Kamis 28 Maret 2024 di Kantor Camat Bener Kelipah. Kecamatan Bandar pada Jum'at 29 Maret 2024, di Terminal Pondok Baru. 

Pada Sabtu 30 Maret 2024, pasar murah digelar di Pasar Pekan Simpang Balek Kecamatan Wih Pesam. Minggu 31 Maret 2024 Kecamatan Bukit di Pasar Tradisional Simpang Tiga. 

Kecamatan Pintu Rime Gayo di Pasar Pekan Blang Rakal dilaksanakan pada Senin 1 April 2024. Kecamatan Gajah Putih di Pasar Tradisional Gajah Putih pada Selasa 2 April 2024. Pada hari terakhir Rabu 3 April 2024, pasar murah digelar di Kecamatan Timang Gajah lokasinya di Masjid Nurul Iman Lampahan.

"Untuk syarat pembelian bahan pokok pada pelaksanaan pasar murah Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah, masyarakat diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai kecamatan masing-masing," jelas Khairun Aksa. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda