DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), secara resmi melantik Fadhil Ilyas sebagai Direktur Utama PT Bank Aceh Syariah periode 2025-2029. Prosesi pelantikan berlangsung di Kantor Gubernur Aceh, Senin (8/9/2025).
Sebelum prosesi pelantikan berlangsung, agenda diawali dengan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dipimpin langsung oleh Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) dan diikuti oleh para bupati/wali kota se-Aceh selaku para pemegang saham.
Pengangkatan Fadhil Ilyas sebagai Direktur Utama PT. Bank Aceh Syariah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor 500/1078/2025.
Dilansir media dialeksis.com, Senin, 8 September 2025 dalam daftar pemegang saham terbesar dan komposisi saham Bank Aceh Syariah sampai dengan tanggal 31 Desember 2024, Pemerintah Provinsi Aceh mendominasi struktur ini dengan kepemilikan signifikan sebesar 133.577.594 lembar saham, yang setara dengan 71,84% dari total saham.
Dengan nilai modal disetor mencapai Rp1.335.775.940.000, Pemerintah Provinsi Aceh berperan sebagai pemegang saham pengendali, menentukan arah strategis bank.
Setelah Pemerintah Provinsi, sisa kepemilikan saham tersebar merata di antara seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh, menegaskan peran bank ini sebagai lembaga keuangan bersama.
Berdasarkan urutan kepemilikan saham terbanyak, berikut adalah rinciannya:
Pemerintah Kabupaten Aceh Utara menjadi pemegang saham terbesar kedua dengan 8.645.405 saham atau (4,65%) dengan nilai modal yang disetor Rp 86,454,050.000.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dengan 4.278.375 saham (2,30%) dengan nilai modal disetor Rp 42,783,750,000.
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar menyusul dengan porsi masing-masing 3.667.871 saham (1,97%) dengan nilai modal Rp 36.678.710.000.
Pemerintah Kabupaten Simeulue dengan 3.163.452 saham (1,70%) dengan nilai modal 31.634.520.000.
Pemerintah Kabupaten Bireuen memiliki 2.646.884 saham (1,42%), dengan nilai modal Rp 26.468.840.000.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memiliki 2.600.000 saham (1,40%), dengan nilai modal Rp 26.000.000.000.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang memiliki 2.552.780 saham (1,37%), dengan nilai modal Rp 25.527.800.000.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah memiliki 2.502.521 saham (1,35%), dengan nilai modal Rp 25.015.210.000.
Pemerintah Aceh Barat memiliki 2.346.407 saham (1,26%), dengan nilai modal Rp 23.464.070.000.
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues memiliki 2,225.000 saham (1,20%), dengan nilai modal Rp 22.250.000.000.
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memiliki 1.910.000 (1,03%), dengan nilai modal Rp 19,100,000,000.
Kepemilikan saham juga merata di seluruh kabupaten/kota lain, termasuk:
Pemerintah Kabupaten Pidie (1.850.000 saham)
Pemerintah Kota Lhokseumawe (1.750.000 saham)
Pemerintah Kota Banda Aceh (1.606.314 saham)
Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya (2.220.000 saham)
Pemerintah Kabupaten Bener Meriah (1.600.000 saham)
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (1.600.000 saham)
Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil (1.577.026 saham)
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (1,430.791 saham)
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya (1.275.000 saham)
Pemerintah Kota Sabang (958.444 saham)
Pemerintah Kota Subulussalam (800.000 saham)
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur (794.979 saham)
Pemerintah Kota Langsa (589.500 saham)
Total keseluruhan saham yang dimiliki oleh seluruh entitas pemerintah kabupaten dan kota mencapai 185.947.343 saham, dengan total jumlah modal yang disetor sebanyak Rp 1.859.473.430.000.