Selasa, 26 Agustus 2025
Beranda / Ekonomi / Pemerintah Kucurkan Rp1,5 Triliun untuk Serap Gula Petani, Harga Minimal Rp14.500/Kg

Pemerintah Kucurkan Rp1,5 Triliun untuk Serap Gula Petani, Harga Minimal Rp14.500/Kg

Senin, 25 Agustus 2025 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri
Ilustrasi gula. [Foto: hellosehat.com]

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp1,5 triliun untuk menyerap gula produksi petani dalam negeri. Penyerapan ini akan dilakukan melalui BUMN pangan Danantara dan dikelola oleh PT SGN (Sinergi Gula Nusantara) lewat skema lelang dengan harga minimal Rp14.500 per kilogram, sesuai Harga Acuan Penjualan (HAP).

"Penyerapan gula petani oleh pemerintah melalui Danantara ini sudah ditandatangani. Ini jadi komitmen bersama yang harus kita kawal," ujar Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas), I Gusti Ketut Astawa, dalam pernyataan resmi yang diterima pada Senin (25/8/2025).

Menurut Ketut, kolaborasi semua pihak sangat penting untuk menghindari ketimpangan di pasar. "Petani dan pedagang tidak bisa berjalan sendiri. Pemerintah hadir, pedagang berkontribusi, petani berjuang. Semua harus saling melengkapi," tegasnya.

Bapanas menyebutkan seluruh transaksi gula petani tidak boleh dilakukan di bawah harga Rp14.500/kg. Pemerintah juga menekankan larangan praktik “cash back” yang selama ini merugikan petani.

Selain itu, peredaran gula rafinasi di pasar eceran juga dilarang keras. Satgas Pangan Polri akan melakukan pengawasan distribusi dan penegakan hukum bila ditemukan pelanggaran.

"Dengan mekanisme lelang yang transparan, kami ingin petani tebu benar-benar merasakan manfaat dari jerih payahnya," ujar Ketut lagi.

Berdasarkan Panel Harga Pangan Nasional per 23 Agustus 2025, rata-rata harga gula di tingkat produsen berada di Rp14.746/kg, masih di atas HAP. Namun harga ini tercatat menurun dibandingkan pekan sebelumnya yang berada di Rp14.762/kg. Harga terendah tercatat di D.I Yogyakarta, yaitu Rp14.550/kg, dan tertinggi di Jawa Timur, Rp14.975/kg. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
17 Augustus - depot
sekwan - polda
bpka