Selasa, 01 Juli 2025
Beranda / Ekonomi / Pemerintah Longgarkan Impor dan Perizinan Usaha, Ini Daftar Komoditasnya

Pemerintah Longgarkan Impor dan Perizinan Usaha, Ini Daftar Komoditasnya

Senin, 30 Juni 2025 18:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025). [Foto: dok. Kemenko Ekon]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah kembali melakukan langkah besar dalam memperkuat iklim usaha nasional. Salah satunya dengan merombak aturan perdagangan lewat kebijakan deregulasi dan relaksasi impor, yang diklaim sebagai bagian dari arahan langsung Presiden Prabowo Subianto.

"Kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan deregulasi untuk menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, terutama untuk menghadapi ketidakpastian terkait dengan perkembangan trade dan perekonomian global," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (30/6/2025).

Paket deregulasi itu menyasar dua aspek utama: relaksasi kebijakan impor dan penyederhanaan perizinan usaha. Pemerintah berharap langkah ini bisa menghapus berbagai hambatan teknis dan birokrasi yang selama ini dinilai memperlambat alur logistik dan aktivitas bisnis di dalam negeri.

10 Komoditas Dapat Relaksasi Impor

Dalam kesempatan tersebut, Airlangga mengungkapkan salah satu langkah konkret yang sudah dijalankan, yakni pencabutan Permendag Nomor 36 Tahun 2023 juncto Nomor 8 Tahun 2024. Sebagai gantinya, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang memuat kebijakan impor secara umum, serta delapan Permendag lain untuk mengatur klaster komoditas tertentu.

"Relaksasi impor ini berlaku untuk 10 kelompok komoditas, tentu tetap dengan menjaga kepentingan nasional dan industri strategis dalam negeri," jelas Airlangga.

Adapun komoditas yang kini mendapat relaksasi meliputi: Kayu bahan baku industri kehutanan; Bahan baku pupuk subsidi; Bahan bakar; Bahan baku plastik; Pemanis industri (sakarin dan siklamat); Bahan kimia tertentu; Mutiara; Food tray; Alas kaki; dan Sepeda roda dua dan tiga.

Perizinan Dipercepat, Iklim Usaha Diperkuat

Lebih jauh, Airlangga mengatakan bahwa Presiden memberikan tiga arahan utama dalam kebijakan ini: memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, menciptakan lapangan kerja, dan menarik investasi ke sektor padat karya.

"Kami juga sudah menerbitkan Instruksi Presiden tentang deregulasi perizinan, serta sejumlah Keppres untuk memperkuat kerja Satgas di bidang perdagangan, investasi, dan perluasan kesempatan kerja," tambahnya.

Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam proses aksesi OECD.

"Kita ingin agar regulasi kita comparable dengan negara lain. Ini juga bagian dari roadmap dalam keanggotaan OECD dan kesepakatan ekonomi komprehensif yang sedang berjalan," tutur Airlangga.

Kebijakan baru ini akan berlaku efektif 60 hari sejak diundangkan, guna memastikan kesiapan sistem pelayanan dan regulasi pendukung lainnya.

Pemerintah optimistis bahwa deregulasi ini akan mendorong kemudahan berusaha dan meningkatkan daya saing nasional secara konkret. [red]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI