Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Ekonomi / Pemerintah Permudah NIB Usaha Mikro, 40 Juta UMKM Masih Belum Formal

Pemerintah Permudah NIB Usaha Mikro, 40 Juta UMKM Masih Belum Formal

Kamis, 26 Februari 2026 15:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Indri

Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menjelaskan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro. [Foto: K-UMKM]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah mempercepat formalisasi usaha mikro dengan menyederhanakan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). Melalui kebijakan Kemudahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat, usaha mikro kini dapat mengurus legalitas dengan prosedur yang lebih ringkas melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Wakil Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Helvi Moraza, mengatakan langkah ini penting untuk memperluas akses pelaku UMKM terhadap pembiayaan dan program pemberdayaan. 

“Kami sangat mendukung kebijakan terkait NIB yang menyederhanakan proses perizinan dan tidak memberatkan pengusaha UMKM,” ujar Helvi dalam pernyataan resmi yang diterima pada Kamis (26/2/2026).

Data Kementerian UMKM mencatat dari sekitar 56 juta pelaku usaha mikro di Indonesia, baru sekitar 15 juta yang memiliki NIB. Artinya, masih ada sekitar 40 juta usaha mikro yang belum masuk sektor formal. Hingga kini, sebanyak 14,9 juta usaha mikro telah memiliki NIB melalui sistem OSS, atau sekitar 96,9% dari total NIB terdaftar.

Sementara itu, Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi, Todotua Pasaribu, menjelaskan pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 1.S Tahun 2026 tentang Ketentuan Penerbitan KKPR Darat bagi Usaha Mikro. Melalui aturan tersebut, pelaku usaha cukup mengisi data lokasi usaha dan menyampaikan pernyataan mandiri kesesuaian tata ruang di OSS. 

“Kami ingin usaha mikro tidak lagi terbebani prosedur yang rumit. Prosesnya lebih cepat dan sederhana, namun tetap bertanggung jawab,” katanya.

Pemerintah menilai penyederhanaan ini menjadi bagian dari strategi memperkuat ekosistem UMKM nasional. Dengan legalitas yang lebih mudah diakses, pelaku usaha diharapkan semakin percaya diri mengembangkan usaha, memperluas pasar, dan meningkatkan kontribusi terhadap perekonomian nasional. [in]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI