DIALEKSIS.COM | Jakarta - Pemerintah resmi menempatkan uang negara senilai total Rp200 triliun ke lima bank umum mitra per 12 September 2025. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dana tersebut sudah disalurkan ke perbankan pada hari yang sama dan akan digunakan untuk menggerakkan sektor riil.
"Ini sudah diputuskan dan siang ini sudah disalurkan, ya. Ini kita kirim ke lima bank, yaitu Mandiri, BRI, BTN, BNI, BSI. Jadi saya pastikan, dana yang harus dikirim masuk ke sistem perbankan hari ini," ujar Purbaya yang dilansir pada Senin (15/9/2025).
Penempatan uang negara ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025, yang berlaku sejak Jumat (12/9/2025). Total dana sebesar Rp200 triliun tersebut ditempatkan pada lima bank umum mitra. Menkeu merinci alokasi dana tersebut. Bank Mandiri, BRI, dan BNI masing-masing menerima Rp 55 triliun, sementara BTN mendapatkan Rp 25 triliun dan BSI Rp 10 triliun.
Penempatan dilakukan dalam bentuk deposito on call konvensional dan syariah dengan tenor enam bulan yang dapat diperpanjang. Tingkat imbal hasil yang dikenakan adalah sebesar 80,476% dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (7DRR).
Namun, Purbaya menegaskan bahwa dana tersebut tidak boleh digunakan sembarangan.
“Ini harus disalurkan ke sektor riil. Tidak boleh digunakan untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Tujuannya jelas agar ekonomi bisa bergerak,” tegasnya.
Penempatan ini juga dilakukan tanpa mekanisme lelang, demi mempercepat penyaluran. Setiap bank mitra diwajibkan melaporkan penggunaan dana secara rutin setiap bulan kepada Kementerian Keuangan, dalam hal ini melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan kelebihan kas pemerintah pusat yang biasanya ditempatkan di Bank Indonesia.
Namun kali ini, dana tersebut dialihkan ke bank umum guna mendukung pendalaman pasar keuangan dan mendorong program pemulihan ekonomi nasional. [*]