kip lhok
Beranda / Ekonomi / Penerimaan Bea Cukai Aceh Melonjak 465,61%, Simak!

Penerimaan Bea Cukai Aceh Melonjak 465,61%, Simak!

Sabtu, 05 Oktober 2024 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari. Foto: net


DIALEKSIS.COM | Aceh - Kanwil Bea Cukai Aceh mencatat pertumbuhan penerimaan negara dari sektor kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang signifikan, mencapai 465,61% secara year on year (YoY). Impor gas alam menjadi sektor utama yang mendongkrak penerimaan bea masuk.

"Total penerimaan negara dari kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang berhasil dikumpulkan Bea Cukai Aceh sebesar Rp 949,30 miliar, atau tumbuh 465,61% secara YoY," ujar Leni Rahmasari, Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh, Jumat, 4 Oktober 2024.

Leni menambahkan, sepanjang kuartal III 2024, penerimaan dari kepabeanan dan cukai mencapai 126,09% dari target APBN, tumbuh positif 185,33% secara YoY. Dari Januari hingga akhir September, penerimaan tercatat sebesar Rp 239,39 miliar.

"Pertumbuhan positif ini terutama didorong oleh kinerja bea masuk yang naik 460,86%, sementara cukai tumbuh 285,01%," jelas Leni.

Rinciannya, bea masuk yang dikumpulkan mencapai Rp 228,01 miliar, cukai sebesar Rp 5,45 miliar, dan bea keluar sebesar Rp 5,93 miliar. Penerimaan perpajakan yang dikelola Bea Cukai Aceh juga signifikan, dengan PPN impor mencapai Rp 558,09 miliar dan PPh Pasal 22 impor sebesar Rp 121,81 miliar.

"Impor gas propana dan butana menjadi penyumbang utama penerimaan bea masuk, sementara cukai tembakau turut memberikan kontribusi signifikan dalam penerimaan cukai," ungkap Leni.

Untuk transparansi, Leni menyebut masyarakat dapat memantau kinerja penerimaan ini melalui laman resmi Bea Cukai Aceh. Bea Cukai juga terus berkomitmen mengamankan penerimaan negara, termasuk melalui fasilitasi eksplorasi migas di Aceh Utara, Bireuen, dan Pidie Jaya, serta mendukung ekspor CPO di Lhokseumawe dan Calang, Aceh Jaya.

"Selain itu, kami juga memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok dan barang impor ilegal, serta memberikan kemudahan dalam penerbitan izin usaha di bidang kepabeanan dan cukai," pungkas Leni.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda