Selasa, 28 Juli 2026
Beranda / Ekonomi / Polemik WPR Aceh, Hanzirwan: Jangan Sesatkan Publik

Polemik WPR Aceh, Hanzirwan: Jangan Sesatkan Publik

Senin, 27 Juli 2026 08:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Redaksi

Dewan Pembina Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Selatan, Hanzirwan Syah, ST. Foto: doc Dialeksis


DIALEKSIS.COM | Tapaktuan - Dewan Pembina Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Selatan, Hanzirwan Syah, ST, menanggapi pandangan yang mempertanyakan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan alasan lokasi belum tersedia.

Menurut Hanzirwan, pandangan tersebut terlalu dini karena tidak melihat secara utuh tahapan pembentukan WPR sebagaimana diatur dalam regulasi pertambangan.

“Kami menghormati setiap kritik. Namun, kritik yang baik harus berpijak pada regulasi dan realita, bukan asumsi pribadi. Jangan sampai masyarakat memperoleh pemahaman yang keliru seolah-olah pemerintah mengusulkan sesuatu yang tidak memiliki dasar lokasi,” kata Hanzirwan dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, perubahan ketentuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 memperkuat tata kelola pertambangan rakyat, termasuk mekanisme pembentukan WPR dan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Menurutnya, penerbitan IPR harus berlandaskan dokumen pengelolaan WPR. Karena itu, identifikasi wilayah dan pengusulan lokasi merupakan tahapan awal sebelum suatu kawasan dapat ditetapkan sebagai WPR dan selanjutnya menjadi dasar penerbitan izin.

Ketentuan tersebut, kata Hanzirwan, juga dipertegas dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur tata kelola wilayah pertambangan rakyat sebagai dasar pengelolaan IPR oleh pemerintah daerah provinsi.

Dalam prosesnya, terdapat tahapan identifikasi, penyusunan dokumen pengelolaan WPR, verifikasi hingga evaluasi sebelum memasuki tahap pemberian izin.

“Yang diusulkan hari ini adalah calon WPR, bukan WPR yang sudah ditetapkan. Sangat berbeda antara lokasi usulan dengan wilayah yang telah memperoleh penetapan Menteri. Jangan mencampuradukkan dua tahapan yang berbeda,” tegasnya.

Hanzirwan menerangkan, pembentukan WPR secara hukum diawali dengan identifikasi kawasan yang memiliki aktivitas pertambangan rakyat maupun potensi sumber daya mineral.

Setelah itu, pemerintah menyiapkan peta, titik koordinat, luas wilayah serta berbagai data pendukung sebagai bahan untuk proses verifikasi.

“Kalau ada yang mengatakan lokasinya tidak ada, yang seharusnya dipersoalkan adalah kualitas data usulannya, bukan menyimpulkan bahwa usulan tersebut tidak memiliki lokasi sama sekali. Dua hal itu berbeda,” ujarnya.

Menurut Hanzirwan, mekanisme pengusulan WPR juga telah diterapkan di berbagai daerah. Ia menyebut sejumlah pemerintah provinsi telah mengajukan blok WPR kepada pemerintah pusat, di antaranya Kalimantan Tengah sebanyak 129 blok, Sumatera Barat 121 blok, serta Sulawesi Utara 63 blok.

Usulan tersebut, katanya, tetap harus melalui proses verifikasi Kementerian ESDM sebelum memperoleh penetapan.

Di Aceh, Hanzirwan menyebut Pemerintah Aceh sedang menjalankan mekanisme serupa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia mengatakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah meminta para bupati dan wali kota di daerah yang memiliki potensi pertambangan rakyat untuk mengusulkan lokasi WPR.

“Artinya, Pemerintah Aceh sedang menjalankan amanat regulasi, bukan membuat prosedur baru,” katanya.

Atas dasar itu, Hanzirwan menilai anggapan bahwa WPR tidak dapat diusulkan karena wilayahnya belum ditetapkan tidak sejalan dengan tahapan pembentukan WPR.

“Kalau mengikuti logika seperti itu, seluruh daerah di Indonesia tidak akan pernah memiliki WPR. Sebab penetapan selalu diawali dengan usulan. Tidak mungkin Menteri menetapkan wilayah yang tidak pernah diusulkan pemerintah daerah,” ujarnya.

Penambang Rakyat Jangan Disamakan dengan Tambang Ilegal

Hanzirwan juga mengingatkan publik agar tidak menyamakan pertambangan rakyat dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Menurutnya, masyarakat yang bergerak dalam pertambangan rakyat justru sedang berupaya memperoleh legalitas melalui mekanisme yang telah disediakan pemerintah.

“Penambang rakyat sedang memperjuangkan legalitas melalui jalur konstitusional. Mereka meminta dibina, didata, diatur, diawasi, serta diberikan kepastian hukum melalui WPR dan IPR,” katanya.

Sementara aktivitas pertambangan ilegal, lanjut dia, merupakan kegiatan yang beroperasi di luar mekanisme hukum dan harus ditindak sesuai ketentuan.

Hanzirwan menilai penyamaan antara penambang rakyat dan pelaku tambang ilegal berpotensi menimbulkan stigma terhadap masyarakat yang selama ini menggantungkan kehidupan dari aktivitas pertambangan tradisional.

“Jangan sampai karena marah kepada tambang ilegal yang diduga dibekingi oknum, kemudian penambang rakyat yang justru sedang berupaya masuk ke dalam sistem hukum ikut menjadi sasaran stigma. Itu bukan penegakan hukum, melainkan penyederhanaan persoalan,” tegasnya.

Ia menyebut kehadiran PP Nomor 39 Tahun 2025 dan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 pada dasarnya bertujuan memperkuat tata kelola pertambangan rakyat, mengurangi praktik pertambangan tanpa izin, meningkatkan keselamatan kerja, memperbaiki pengelolaan lingkungan serta memberi kepastian hukum kepada masyarakat.

Karena itu, Hanzirwan mengajak seluruh pihak mendukung percepatan pembentukan WPR sebagai salah satu jalan menyediakan ruang pertambangan rakyat yang legal dan dapat diawasi pemerintah.

“Kalau benar ingin memberantas pertambangan ilegal, mari kita dukung percepatan WPR sehingga masyarakat memperoleh ruang untuk menambang secara sah,” katanya.

Menurutnya, perhatian terhadap pertambangan ilegal juga tidak boleh kalah besar dibandingkan perdebatan mengenai proses pengusulan WPR.

“Jangan sampai energi kita habis mempertanyakan peta usulan rakyat kecil, sementara aktivitas tambang ilegal yang terang-benderang justru luput dari perhatian. Negara seharusnya lebih tegas kepada pelaku yang mencari keuntungan dari pelanggaran hukum, sekaligus hadir memberi jalan keluar bagi masyarakat yang ingin taat kepada hukum,” pungkas Hanzirwan. [ ]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI