Selasa, 11 Agustus 2026
Beranda / Ekonomi / Presiden Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI

Presiden Ajukan Destry Damayanti sebagai Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat memberi keterangan pers di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026). Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi 

DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyerahkan Surat Presiden (Surpres) RI Prabowo Subianto ke DPR RI untuk mengajukan nama Destry Damayanti untuk menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) secara definitif. 

Surpres itu diserahkan oleh Mensesneg Prasetyo Hadi ke pimpinan DPR RI pada Senin (10/8/2026) ini. Menurut Prasetyo, Penjabat sementara Gubernur BI Destry Damayanti merupakan nama tunggal yang diajukan oleh Presiden untuk menjabat sebagai Gubernur BI. 

"Namanya tunggal ya, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti. Yang sekarang beliau menjabat sebagai penjabat gubernur sementara. Besok secara resmi pimpinan DPR pasti akan menyampaikan kepada teman-teman," kata Prasetyo usai penyerahan Surpres itu di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Lebih lanjut, Mensesneg mengatakan Surpres terkait pengajuan nama Gubernur BI itu diserahkan ke Ketua DPR RI Puan Maharani dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.


Bersamaan dengan Surpres itu, menurut Mensesneg, Presiden Prabowo juga mengajukan calon pengganti untuk Deputi Senior BI dan calon pengganti untuk Deputi Gubernur BI yang kini jumlahnya berkurang satu orang.


Kendati, telah mengirim nama tunggal, Prasetyo mengatakan pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada DPR RI untuk memproses nama-nama yang diajukan itu sesuai dengan mekanisme dan peraturan serta perundang-undangan yang berlaku.


Adapun, Destry Damayanti saat ini menjalankan tugas sebagai Pjs Gubernur BI setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada Juli 2026.


Penunjukan Destry Damayanti sebagai Pjs Gubernur BI merujuk pada mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


Pada kesempatan yang sama, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga menyerahkan Surat Presiden mengenai pengajuan calon Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan calon Duta Besar untuk negara-negara sahabat dari Presiden Prabowo Subianto ke DPR RI.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI