Sabtu, 26 September 2026
Beranda / Ekonomi / Qanun Penjaminan Pembiayaan Syariah Dinilai Sangat Mendesak Bagi UMKM Aceh

Qanun Penjaminan Pembiayaan Syariah Dinilai Sangat Mendesak Bagi UMKM Aceh

Sabtu, 26 September 2026 11:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Naufal Habibi

Direktur Eksekutif Kadin Aceh, Teuku Jailani. [Foto: Dokumen untuk dialeksis.com]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh mendorong adanya regulasi berupa qanun yang mengatur penjaminan pembiayaan syariah di Aceh. Regulasi tersebut dinilai penting untuk memberikan solusi terhadap tantangan pembiayaan yang masih dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Direktur Eksekutif Kadin Aceh, Teuku Jailani, mengatakan perbankan pada dasarnya memiliki fungsi sebagai lembaga intermediasi dana pihak ketiga (DPK) sehingga dalam menyalurkan pembiayaan harus mengikuti standar operasional, ketentuan Bank Indonesia (BI), serta regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Menurutnya, kondisi tersebut membuat perbankan harus menerapkan prinsip kehati-hatian, terutama dalam mengantisipasi risiko kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL).

“Bank bagaimanapun hanya berperan sebagai intermediasi dana pihak ketiga, sehingga terikat SOP, ketentuan BI, dan POJK terkait NPL. Makanya bank menjadi rigid dan prudent dalam menyalurkan kredit,” kata Teuku Jailani kepada media dialeksis.com, Sabtu (26/9/2026).

Di sisi lain, kata dia, pelaku UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari administrasi, pencatatan keuangan, hingga aspek legalitas usaha. Kondisi tersebut dapat memengaruhi hasil analisis dan penilaian kelayakan kredit oleh perbankan.

“Dari sisi UMKM masih banyak tantangan, baik administrasi, keuangan, maupun legalitas. Sehingga hasil analisis credit scoring banyak yang kurang,” ujarnya.

Teuku Jailani menjelaskan, dalam kondisi tersebut perbankan cenderung membutuhkan bentuk perlindungan tambahan untuk mengurangi risiko pembiayaan. Salah satu yang selama ini digunakan adalah agunan.

Meski pemerintah telah memberikan imbauan agar pembiayaan dalam batas tertentu tidak selalu mensyaratkan agunan, menurutnya, penerapan di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan.

Karena itu, diperlukan skema alternatif yang dapat mempertemukan kepentingan perbankan dan pelaku UMKM.

Salah satunya melalui kemitraan dengan lembaga penjaminan.

“Perlu ada solusi alternatif untuk mengurangi risiko NPL di pihak perbankan. Salah satunya kemitraan dengan lembaga penjaminan. Di sini ada skema berbagi risiko melalui penjaminan dan pertanggungan,” jelasnya.

Dengan adanya lembaga penjaminan, lanjut Teuku Jailani, perbankan memperoleh perlindungan terhadap risiko yang mungkin timbul dalam penyaluran pembiayaan, sementara pelaku UMKM memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan akses pembiayaan.

Ia berharap keberadaan dan operasional lembaga penjaminan di Aceh dapat dipercepat.

Menurutnya, kehadiran lembaga tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat akses pembiayaan sekaligus mendorong pertumbuhan UMKM.

Selain penjaminan, Teuku Jailani menilai pendampingan terhadap pelaku UMKM juga menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem pembiayaan yang sehat.

Pendampingan diperlukan agar pelaku usaha lebih siap dari sisi administrasi, keuangan, dan legalitas ketika mengakses pembiayaan.

Dalam konteks Aceh, menurutnya, kebutuhan tersebut perlu didukung dengan regulasi yang memberikan kepastian, termasuk melalui qanun yang mengatur penjaminan pembiayaan syariah. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi penguatan lembaga penjaminan, memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, serta menciptakan skema pembiayaan yang lebih sesuai dengan karakteristik ekonomi dan sistem keuangan syariah di Aceh.

"Kami sangat berharap percepatan operasi lembaga ini karena akan sangat mendorong sektor UMKM tumbuh lebih kuat,” tutupnya. [nh]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI