kip lhok
Beranda / Ekonomi / Samsat Catat 388 Kendaraan Dinas Pemko Lhokseumawe Belum Bayar Pajak

Samsat Catat 388 Kendaraan Dinas Pemko Lhokseumawe Belum Bayar Pajak

Senin, 07 Oktober 2024 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Rizkita Gita

Kepala UPTD V BPKA Lhokseumawe, Chaidir mengungkapkan sebanyak 388 unit kendaraan plat merah milik Dinas di Pemerintah Kota Lhokseumawe belum bayar pajak dengan tunggakan mencapai Rp452 juta lebih. [Foto: net]


DIALEKSIS.COM | Lhokseumawe - Kantor Samsat Lhokseumawe melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) V Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) mencatat 388 unit kendaraan plat merah milik Dinas di Pemerintah Kota Lhokseumawe belum bayar pajak dengan tunggakan mencapai Rp452 juta lebih. 

Dari total kendaraan plat dinas itu, mandatnya pajak dengan rentan waktu satu tahun sampai 3 tahun. 

Kepala UPTD V BPKA Lhokseumawe, Chaidir, menyebutkan menunggaknya pajak kendaraan dinas ini didominasi oleh roda dua yang digunakan oleh kepala desa (geuchik) dan kendaraan roda dua milik Dinas Sosial. 

“Jumlah kendaraan yang dikeluarkan oleh dinas soal rata - rata untuk bantuan masyarakat yang gunakan. Dari catatan roda dua yang belum bayar pajak 83 unit, dari jumlah kendaraan itu nominal yang harus dibayar sekitar Rp 26 juta,” katanya. 

Menurut Chaidir, alasan pemilik penerima bantuan yang tidak bayar pajak karena STNK ataupun BPKB tidak dipegang penerima bantuan. Suratnya dipegang oleh dinas sosial. 

“Semantara kendaraan dinas roda dua aset Pemerintah Kota Lhokseumawe 77 unit menunggak pajak total tunggakan sekitar Rp 33 juta. Sedangkan roda empat total 40 unit. Sekitar Rp250 juta,” sebutnya. 

Kendaraan plat merah lain yang tercatat Samsat menunggak pajak milik Dinas Pengelolaan dan Aset yaitu roda dua sebanyak 15 unit dengan total tunggakan Rp7,9 Juta. 

Selain itu ada juga kendaraan yang digunakan oleh Dinas kelautan jenis roda dua, tercatat 4 unit total tunggakan Rp2 juta, dan roda empat, 1 unit sekitar Rp2,1 juta. Milik Dinas Kesehatan jenis kendaraan roda dua sebanyak 6 unit, tunggakan sekitar Rp1,6 juta. 

“Ini jumlah kendaraan yang kita catat, masih ada lagi secara rinci dinas mana yang belum bayar pajak tapi masih proses pendataan. Yang pastinya total bermotor plat merah yang nunggak pajak sebanyak 335 unit, nominalnya Rp138 juta lebih. Untuk roda empat 53 unit, nominalnya Rp313 juta lebih. Total keseluruhannya yaitu Rp452 juta lebih,” terang Chaidir kepada Dialeksis.com, Senin (7/10/2024). 

Di samping itu Samsat Lhokseumawe terus melakukan sosialisasi pajak kendaraan bagi seluruh instansi pemerintah untuk tertib pajak terutama dalam hal pajak kendaraan dinas dan kendaraan pribadi.  

“Kendaraan dinas memiliki tanggung jawab yang sama dalam hal pembayaran pajak, seperti halnya kendaraan pribadi. Pentingnya bagi setiap lembaga untuk memastikan bahwa seluruh kendaraan dinas mereka telah memenuhi kewajiban,” pungkasnya. [rg]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda