Jum`at, 02 Mei 2025
Beranda / Ekonomi / SKK Migas Canangkan Penertiban Sumur Minyak Ilegal di Sumsel hingga Aceh

SKK Migas Canangkan Penertiban Sumur Minyak Ilegal di Sumsel hingga Aceh

Kamis, 01 Mei 2025 16:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Salah satu sumur minyak illegal di Aceh. Foto: esdm.acehprov.go.id


DIALEKSIS.COM | Kalimantan - Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), Djoko Siswanto, mengumumkan langkah strategis untuk menertibkan sumur minyak ilegal yang tersebar di sejumlah wilayah, termasuk Sumatra Selatan (Sumsel), Jawa, dan Aceh. 

Pencanangan ini disampaikan saat kunjungan kerjanya di Senipah, Kalimantan Timur, Rabu (30/4/2025), sebagai respons atas rencana Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang sedang mematangkan regulasi terkait penanganan sumur minyak masyarakat.

“Ada target penertiban, terutama dari Sumatra Selatan, Aceh, dan Jawa,” tegas Djoko Siswanto. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah meningkatkan produksi minyak nasional sekaligus mengalihkan operasional sumur ilegal menjadi badan usaha legal, seperti koperasi atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Senin (28/4), Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tri Winarno, menegaskan pentingnya penerapan good engineering practices (praktik pertambangan yang baik) sebagai prinsip teknis untuk menjamin keselamatan, efisiensi, dan keberlanjutan operasi. 

“Prinsip ini sudah diakui secara global dan wajib menjadi acuan, termasuk dalam penertiban sumur ilegal,” ujar Tri Winarno.

Selain itu, Kementerian ESDM juga akan menghentikan operasional illegal refinery (penyulingan ilegal) serta sumur minyak masyarakat yang berada di dalam Wilayah Kerja Migas (WK Migas) atau area operasi kontraktor migas. Pemerintah telah mengidentifikasi sebaran sumur ilegal di Sumatera Selatan (Musi Banyuasin), Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Di Sumsel saja, tercatat lebih dari 7.700 sumur minyak masyarakat yang beroperasi di luar regulasi.

"Upaya penertiban ini tidak hanya bertujuan meningkatkan produksi, tetapi juga melindungi lingkungan dan mengurangi risiko kecelakaan akibat praktik tambang yang tidak aman. Dengan regulasi yang sedang disusun, pemerintah berharap operasi migas rakyat dapat terintegrasi secara legal, transparan, dan berkelanjutan, sehingga mendukung target energi nasional," tutup Tri Winarno.

Langkah kolaboratif antara SKK Migas, Kementerian ESDM, dan pemerintah daerah ini diharapkan menjadi solusi jangka panjang untuk mengatasi praktik ilegal sekaligus memberdayakan masyarakat melalui skema usaha yang diakui hukum.

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
diskes