DIALEKSIS.COM | Jakarta - Industri hulu minyak dan gas bumi mencatat capaian positif pada pertengahan 2025.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) menyebut tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) berhasil melampaui target pemerintah, baik untuk proyek strategis nasional (PSN) maupun proyek non-PSN.
Hingga Juni 2025, TKDN untuk proyek PSN mencapai 58 persen dari target tahunan sebesar 18 persen. Sementara itu, proyek non-PSN juga mencatatkan angka 59 persen, lebih tinggi dari target 57 persen. SKK Migas optimistis hingga akhir tahun capaian itu bisa tetap terjaga.
"Kami dan KKKS memiliki komitmen kuat untuk memberdayakan pelaku usaha dalam negeri dalam proyek-proyek hulu migas," kata Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta dalam keterangan resmi yang diterima pada Selasa (29/7/2025).
Total kontrak pengadaan hulu migas sampai pertengahan 2025 mencapai US$ 3,57 miliar atau sekitar Rp 58,7 triliun. Dari angka tersebut, nilai belanja dalam negeri tercatat sebesar US$ 1,83 miliar atau sekitar Rp 30,1 triliun.
Eka menekankan bahwa capaian TKDN bukan semata-mata hasil dari pembelian produk dalam negeri, tetapi juga karena adanya strategi jangka panjang dalam penguatan kapasitas nasional.
"Untuk bisa memenuhi target TKDN, tentu kami tidak hanya sekadar menyerap barang atau jasa yang tersedia. Kami juga melakukan pemberdayaan terhadap pelaku usaha nasional agar mereka siap bersaing," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut tren investasi hulu migas terus menunjukkan peningkatan selepas pandemi Covid-19. Bahkan, realisasi investasi di tahun ini diprediksi menjadi yang terbesar dalam satu dekade terakhir.
"Masifnya proyek hulu migas ini harus diimbangi dengan kesiapan sektor pendukung dalam negeri. Jangan sampai barang yang diproduksi di dalam negeri tidak cukup memenuhi kebutuhan industri hulu. Peluang ini harus bisa dimanfaatkan," ujar Eka.
Sebagai bagian dari strategi pemberdayaan ekonomi daerah, SKK Migas juga telah merevisi kebijakan pengadaan barang dan jasa. Melalui perubahan Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 dan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak), kini perusahaan lokal bisa ikut dalam proyek pengadaan hingga Rp 50 miliar.
Langkah ini diharapkan dapat mendorong pemerataan manfaat industri hulu migas, khususnya bagi pengusaha lokal di sekitar wilayah operasi. [in]