kip lhok
Beranda / Ekonomi / TikTok Shop Resmi Dilarang Pemerintah, Begini Tanggapan Pedagang Pasar Aceh

TikTok Shop Resmi Dilarang Pemerintah, Begini Tanggapan Pedagang Pasar Aceh

Minggu, 01 Oktober 2023 22:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Sahlan

Suasana di dalam Pasar Aceh pada Minggu, (1/10/2023). Tampak pasar masih tetap lesu seperti dalam beberapa waktu terakhir [Dok. Dialeksis.com / Muhammad Sahlan]


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pemerintah Indonesia resmi melarang fitur TikTok Shop yang marak digunakan influencer di platform tersebut untuk berjualan. Pasalnya, TikTok Shop diyakini telah mendisrupsi aktifitas pasar konvensional. 

Aturan itu disepakati usai rapat bersama Presiden Joko Widodo dengan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, dan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (25/9/2023).

Pro dan kontra bermunculan dari warganet perihal larangan tersebut. Beberapa influencer di media sosial tidak setuju dengan kebijakan pemerintah ini. Nada tidak setuju juga digaungkan oleh para pengguna tiktok yang sudah terbiasa berbelanja di platform sebelumnya. 

Kendati demikian, beberapa elemen masyarakat sepakat dengan keputusan yang telah diambil pemerintah. Kebijakan tersebut diyakini salah satu upaya pemerintah dalam menyelamatkan geliat UMKM lokal. Pasalnya, produk yang dijual di TikTok Shop kebanyakan merupakan barang impor China yang tidak melewati prosedur kepabeanan bea cukai. 

Mardhiah, salah seorang pemilik butik di Pasar Aceh sangat setuju dengan langkah pemerintah yang telah melarang platform TikTok Shop. 

Menurutnya, langkah tersebut adalah salah satu contoh ketegasan pemerintah dalam menciptakan keadilan dalam dunia perdagangan, khususnya perdagangan di platform online.

"Saya setuju sekali dengan keputusan itu, karena memang harus begitu, barang impor harus patuh pada isi Permendag tahun 2020 itu" ujarnya. 

Pemerintah telah memperbarui regulasi terkait barang impor 3 tahun lalu melalui Permendag 50 tahun 2020. Salah satu isinya memperjelas definisi antara e-commerce dengan social commerce. 

Senada dengan Mardhiah, seorang pedagang lain bernama Ainun juga mendukung kebijakan pemerintah melarang TikTok Shop digunakan untuk berjualan. 

"Kan yang dilarang cuman jualan, kalau promosi aja kan masih boleh disana,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berdampak terlalu besar pada influencer yang berjualan di sana dikarenakan mereka masih bisa mendapatkan pendapatan melalui promosi-promosi barang.

"Selebtok-selebtok rata-rata kaya juga, mereka masih bisa dapat uang lewat promosi brand, lain kayak kami, laku gak laku harus bayar gaji anak orang,” tuturnya. 

Ainun juga mengharapkan adanya kebijakan lain dari pemerintah yang menghidupkan kembali pasar-pasar konvensional setelah lesu dalam beberapa waktu terakhir.

Keyword:


Editor :
Alfi Nora

riset-JSI
Komentar Anda