kip lhok
Beranda / Ekonomi / Tingkatkan Daya Saing Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Mekanisme Baru Gross Split

Tingkatkan Daya Saing Migas, Kementerian ESDM Terbitkan Mekanisme Baru Gross Split

Minggu, 04 Agustus 2024 21:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi industri minyak dan gas bumi. [Foto: esdm.go.id]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengupayakan peningkatan daya saing investasi, di sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dengan menerbitkan mekanisme baru untuk skema Gross Split.

Skema Gross Split adalah skema dimana perhitungan bagi hasil pengelolaan wilayah kerja migas antara Pemerintah dan Kontraktor Migas di perhitungkan dimuka.

Seperti dilansir laman Kementerian ESDM, Minggu (4/8/2024), langkah itu demi menumbukan daya tarik investasi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan menyederhanakan komponen Gross Split, sehingga dalam pelaksanaannya lebih implementatif.

Sejalan dengan itu, Pemerintah juga tengah membenahi sejumlah kebijakan, seperti merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 dan PP Nomor 53 tahun 2017 terkait perpajakan hulu migas dan pembebasan indirect tax, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tubuh bumi tahap eksploitasi.

"Kita akan memberikan insentif di kegiatan hulu migas dengan Keputusan Menteri untuk membuat keekonomian KKKS menarik. Kita juga memberikan insentif agar Internal Rate of Return (IRR) dan produk indeksnya bisa terjaga. Kemudian kita (ada skema) fleksibel. Bisa dari yang tadinya Gross Split ke Cost Recovery. Dulu kan kewajibannya harus gross split, tapi ternyata gross split itu resikonya banyak di KKKS," kata Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Arifin mengungkapkan, ketika KKKS memilih skema Gross Split, terdapat persoalan mengenai penetapan harga.

"Saat anggarannya ditetapkan sendiri, ternyata ada eskalasi mengenai harga barang-barang. Mereka nunggu dulu sampai barang ini turun lagi. Ini kan barang turun, bisa naik, bisa turun. Jadi kalau misalnya gak turun-turun ya gak dikerjakan. Ini yang akan menjadi hambatan untuk berproduksi," kata Arifin.

Peraturan Menteri ESDM tentang New Gross Split sendiri telah menyederhanakan komponen variabel, dari 10 menjadi hanya 3.

Selanjutnya pada komponen progresif juga disimplifikasi, dari 3 komponen menjadi 2 komponen saja. Tambahan split bagi kontraktor lebih menarik juga diberikan hingga mencapai 95%, termasuk untuk Migas Non Konvensional. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda