kip lhok
Beranda / Feature / Ahirnya Firli Bahuri Tersandung Juga

Ahirnya Firli Bahuri Tersandung Juga

Kamis, 23 November 2023 20:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

DIALEKSIS.COM| Feature- Sepandai-pandai tupai melompat, sesekali jatuh juga. Firli, ketua KPK yang jago berkelit, bermanuver bahkan berbenturan dengan Kapolda Metro Jaya, ahirnya ditetapkan juga sebagai tersangka.

Publik sebenarnya tidak terkejut ketika penyidik Polda Metro Jaya menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Karena publik sudah “membaca” kasus dugaan pemerasan atas laporan mantan Mentan SYL, bakal ada tersangka.

Tidak mungkin penyidik menaikan status laporan itu dari penyelidikan ke penyidikan, bila pihak penyidik tidak didukung oleh alat bukti. Ketika laporan sudah naik statusnya menjadi penyidikan, tinggal menunggu waktu menetapkan tersangka.

Publik menilai polisi lamban menetapkan tersangka, itu wajar karena adanya gesekan dan tarik ulur. Firli bermanuver, bukan hanya “meremehkan” panggilan penyidik dengan berdalih ada agenda lain, namun Firli bagaikan memegang kartu “as” Kapolda Metro Jaya, ketika menjabat sebagai KPK.

Manuver Firli membuat penyidik harus bekerja tanpa celah, sehingga tidak blunder. Ketika semua celah tertutup, bekerja dengan professional, baru mereka menentukan hari yang tepat, kapan menetapkan Firli sebagai tersangka.

Ahirnya Firli tersandung juga. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri memeriksa hampir seratus orang saksi.

"Dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 Oktober 2023," kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, Rabu (23/11/2023).

Pihak penyidik juga meminta keterangan dari tujuh ahli. Ada ahli hukum pidana, ahli hukum acara, ahli atau pakar mikro ekspresi, dan ahli digital forensik.

Selain itu, penyidik juga telah menggeledah dua tempat yang berlokasi di Jalan Kertangera Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Perumahan Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi.

Sejumlah barang bukti juga disita oleh penyidik guna mengungkap perkara ini. Diantara barang sitaan itu, ada dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar.

"Dokumen penukaran valas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," ucap Ade, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.

Selain itu, polisi juga menyita pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022. Penyidik juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

Berdasarkan pemeriksaan saksi serta sejumlah barang bukti itu, penyidik kemudian menggelar perkara. Seluruh rangkaian proses yang sesuai dengan SOP, ahirnya pihak penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 Nov 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," jelas Ade.

Firli dijerat dengan Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Junto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Walau sebelumnya Firli bermanuver “menyudutkan” Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto. Dia memberikan keterangan Pers, bahwa pada masa menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mendiamkan kasus dugaan korupsi pengadaan sapi di Mentan.

"Dari catatan persuratan bahwa ada perkara dugaan penyelewengan pengadaan sapi yang diterima oleh Dumas itu sekitar Januari 2021," ujar Firli di KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/11/2023).

Menurut Firli, pimpinan KPK sempat tidak mengetahui adanya kasus itu karena tidak ada laporan yang disampaikan oleh Karyoto, yang kala itu menjabat Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.

"Nah, sampai tanggal 16 Januari 2023, tidak ada perkara SYL yang masuk ke pimpinan. Walaupun ada di Dumas disampaikan ke Deputi Penindakan waktu itu Pak Kapolda Metro Jaya yang sekarang. Itu yang perlu kita tanya," ujar Firli.

Manuver Firli bukan hanya menyudutkan Kapolda Metro Jaya dalam mendiamkan kasus ketika masih di KPK, namun dia membuat trik dengan menanda tangani perintah penangkapan Harun Masiku.

Harun Masiku, tersangka kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dari PDIP. Dia diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan senilai Rp 1,5 miliar.

Tidak terpengaruh dengan hiruk pikuk manuver Firli, pihak penyidik Polda Metro Jaya menunjukan kinerja yang baik, professional. Ketika waktunya tepat, secara resmi menetapkan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka.

Siapa yang menabur dia akan menuai, ketika cabai sudah digigit, tidak mungkin orang lain yang merasakan pedasnya. Manuver Firli tidak membuat pihak penyidik goyah. Ahirnya sepandai-pandainya tupai melompat, sesekali jatuh juga. *** Bahtiar Gayo


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda