DIALEKSIS.COM| Feature- Lakukan apapun yang Anda suka, karena semua perbuatan akan diminta pertanggungjawaban dihadapan Tuhan dan manusia. Apapun perbuatan itu akan ada balasanya.
Bagaimana dengan hiruk pikuk dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Aceh Tengah yang saat ini sedang hangat menjadi pembahasan. Akankah ada tersangka dugaan korupsi? Publik menanti keseriusan penyidik untuk mengungkap kasus ini sampai ke akar-akarnya.
Bila status penyelidikan ini ditingkatkan ke penyidikan, jangan sempat ada tebang pilih dengan menetapkan tersangka pada target tertentu. Publik berharap penyidik mengungkapkanya sampai tuntas dan transparan.
Hingga saat ini, dari data yang berhasil Dialeksis.com kumpulkan, Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh telah memeriksa puluhan pejabat yang berhubungan dengan operasional kesehatan di negeri penghasil kopi ini, tahun anggaran 2022-2023.
Ada 45 kegiatan yang harus dilaksanakan dengan nilai anggaranya mencapai Rp 5,3 miliar. Status perkara ini baru dalam tahapan lidik belum ditingkatkan penyidikan (sidik). Banyak pihak yang menaruh perhatian terhadap perkara dugaan korupsi yang bersentuhan dengan layanan kesehatan ini.
Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, dan Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, misalnya, dua LSM yang kritis dan tajam menyoroti persoalan korupsi dengan tegas meminta pihak penyidik untuk serius mengembangkan kasus ini.
Alfian, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyebutkan, momentum ini penting, apalagi ini dana sektor kesehatan. Orang yang menikmati aliran dana biasanya ada aktor penting yang lebih tinggi lagi, ini harus disentuh.
Dalam pernyataanya yang dimuat media, Alfian menilai, biaya operasional kesehatan memiliki potensi atau celah yang begitu besar untuk disalahgunakan.
"Artinya ini tidak hanya terjadi di Aceh Tengah, tapi juga terjadi di beberapa wilayah lainnya di Aceh," jelas Alfian.
Menurutnya, kasus korupsi dana BOK Dinkes Aceh Tengah tidak hanya melibatkan satu atau dua orang saja namun berpotensi lebih. Kita berharap, Polda Aceh untuk menelusuri siapa saja yang menikmati aliran dana BOK tersebut.
Alfian menambahkan, selama ini dalam proses lidik baik itu dilakukan oleh pihak Kejaksaan atau Kepolisian tidak pernah menelusuri aliran dana hasil korupsi yang dinikmati siapa saja.
"Jadi putus kadang-kadang putus di level yang ditargetkan, tapi tidak secara utuh proses pengungkapannya. Jadi orang yang menerima aliran dana hasil tindak dana korupsi itu, patut ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.
Sehingga, tambah Alfian, kasusnya harus diungkap dari hulu sampai hilir jadi agar benar-benar utuh ini yang dimaksud secara profesional," jelasnya.
Sementara itu, Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, mendesak Polda Aceh mengusut tuntas dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan Aceh Tengah yang ditaksir merugikan negara, 5,3 miliar.
Ia menilai, besarnya nilai kerugian membuka potensi keterlibatan banyak pihak yang harus diungkap secara transparan.
“Kasus ini harus dikembangkan lebih jauh agar tidak ada yang dikambinghitamkan,” kata Askhalani seperti dilansir AJNN.
Menurutnya, kerugian negara tersebut diduga berasal dari pemotongan dana kegiatan yang telah dibayarkan kepada pihak-pihak terkait pada tahun anggaran 2022 dan 2023. Ia juga menyebut ada kegiatan yang bahkan tidak dibayarkan sama sekali, yang memperparah potensi kerugian negara.
“Pemotongan anggaran bervariasi jumlahnya. Bahkan ada beberapa kegiatan yang tidak dibayar sama sekali. Di sinilah letak potensi kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah,” sebutnya.
Meskipun demikian, Askhalani mengapresiasi langkah penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh yang telah mulai melakukan penyelidikan. Namun, ia menekankan pentingnya transparansi kepada publik, mengingat dana BOK sangat erat kaitannya dengan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Langkah awal penyidikan sudah tepat. Namun perkembangan kasus ini harus disampaikan ke publik, agar tidak menimbulkan spekulasi, dan karena dana BOK bersentuhan langsung dengan tenaga kesehatan serta pelayanan masyarakat,” ucapnya.
Askhalani juga menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada tataran formalitas. Ia menuntut proses hukum yang menyeluruh dan berkeadilan.
“Penyidik harus mengembangkan kasus ini. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, maka semuanya harus diproses tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Seriuskah penyidik mengungkapkanya, atau hanya sampai pada target, tidak mengungkapkanya secara menyeluruh?
Tim penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh dipimpin Kompol Budi Nasuha memimpin langsung pemeriksaan, puluhan pejabat sudah diminta keteranganya. Bahkan mantan kadis kesehatan Aceh Tengah, dr Yunasri dan Amit Romi Uyang ( Pejabat Pembuat Komitmen), juga sudah diminta keteranganya.
Kapan akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan kelanjutan dari dugaan korupsi ini, kepastianya belum didapatkan. Apakah kasus dugaan korupsi BOK di Dinas kesehatan Aceh Tengah ini statusnya akan beralih dari Lidik ke Sidik, publik menantinya.
Bila statusnya dinaikan dari penyelidikan ke penyidikan, tentunya bakal ada penetapan tersangka, publik juga sangat berharap pihak penyidik mengungkapkanya dengan transparan, sampai ke akar-akarnya.
Artinya, siapapun yang menikmati kejahatan korupsi ini harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Publik menanti kinerja penyidik. Selamat bertugas Tim Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh, publik menanti kinerja mu.