Akankah Ferdy Sambo Menjalani Hukuman Mati?
Font: Ukuran: - +
Reporter : Bahtiar Gayo
DIALEKSIS.COM| Palu hakim sudah memutuskan Ferdy Sambo untuk menjalani hukuman mati. Namun, apakah mantan Kadiv Propam Polri ini akan menjalani hukuman mati?
Perbincangan soal apakah Ferdy Sambo akan dieksekusi dengan pidana mati, sampai saat ini masih menghiasi berita di negeri ini. Pro dan kontra soal hukuman mati yang dijatuhkan ke Sambo ditanggapi beragam.
Penulis melihat bagaimana mayoritas publik di negeri ini mendukung putusan majelis hakim yang gagah berani. Sudah memvonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawati dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Namun tidak bagi KontraS, lembaga ini mengkritis vonis majelis hakim soal hukuman mati.
Publik dinegeri ini ramai memberikan statemen tentang dukunganya terhadap putusan majelis, bahkan ketika dibacakan putusan, ruang persidangan juga terdengar riuh. Nadanya mendukung keputusan berani majelis.
Berbeda dengan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik hukuman mati yang dijatuhkan kepada Ferdy Sambo. KontraS menyatakan vonis itu tidak sesuai dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati sejak 2016.
"Pemberlakuan vonis mati tidak sejalan dengan semangat moratorium terhadap eksekusi mati,” kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti, Senin, 13 Februari 2023.
Menurut Fatia, moratorium hukuman mati itu memang belum secara tertulis diteken oleh pemerintah. Namun, secara fakta sejak 2017 hukuman mati belum pernah lagi diterapkan di Indonesia. Fatia mengatakan kritik KontraS ini tidak hanya berlaku untuk kasus Sambo.
Sehingga KontraS, kata dia, menolak semua hukuman mati kepada siapa pun. “Penting untuk melihat bahwa penghapusan hukuman mati bukan berarti mendukung tindakan kriminal,” ujar dia, seperti dilansir Tempo.co.
Akankah Ferdy Sambo menjalani hukuman mati seperti yang sudah diputuskan majelis hakim? (Trio hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut).
Simaklah pernyataan Mahfud MD. Lewat akun Twiternya Mahfud MD, Menkopolhumkan menyebutkan, vonis Ferdy Sambo seperti keinginan publik.
“Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik, Sambo dijatuhi hukuman hati,” kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Senin, 13 Februari 2023.
Mahfud menilai, vonis itu dijatuhkan bukan tanpa alasan. Peristiwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat tergolong kejam. Pembuktian yang dilakukan jaksa penuntut umum, menurut Mahfud nyaris sempurna.
“Peristiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna,” kata dia.
Mahfud juga mengapresiasi para majelis hakim yang menyidangkan Sambo. Dia berujar para hakim telah bekerja dengan baik dan independen. “Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban,” kata Mahfud.
Ferdy Sambo akhirnya divonis mati. Namun dengan disahkannya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) di Januari 2023 kemungkinan berpengaruh pada hukuman pidana mati untuk Sambo.
Mahfud MD juga mengomentari soal KUHP yang baru. Seperti diketahui bila KUHP baru berlaku 3 tahun sejak resmi diundangkan yang artinya yaitu pasal-pasal di dalamnya baru akan diterapkan pada Januari 2026.
Sedangkan pasal berkaitan dengan pidana mati di KUHP baru itu memungkinkan seorang terpidana mati berubah status hukumannya menjadi seumur hidup setelah 10 tahun menjalani masa percobaan asalkan berkelakuan baik dan syarat lainnya.
"Ya bisa kalau (putusan pidana mati) belum dieksekusi, kalau belum dieksekusi sebelum 3 tahun. Nanti sesudah 10 tahun, kalau berkelakuan baik bisa menjadi seumur hidup. Kan itu UU yang baru," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md di kawasan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (13/2/2023).
Aturan dalam KUHP baru itu resmi berlaku pada 2026. Sedangkan Sambo divonis pada 14 Januari 2023. Berdasarkan Pasal 3 KUHP baru maka perkara Sambo ini akan mengikuti aturan baru apabila vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau di dalam UU itu, jika seseorang dalam proses hukum, lalu terjadi perubahan peraturan UU, maka diberlakukan yang lebih ringan kepada terdakwa. Jadi dia mungkin akan menerima, kecuali mau diperdebatkan," ujar Mahfud.
Artinya, Ferdy Sambo masih punya peluang untuk menghindari hukuman mati. Sebagai terhukum dia akan menempuh berbagai upaya untuk meringankan hukumanya. Dia akan mengajukan banding, kasasi, PK bahkan meminta grasi dari Presiden.
Apalagi dengan diterbitkan KUHP yang baru, dimana di dalamnya juga mengatur soal hukuman mati. Ferdy Sambo berpeluang memanfaatkan KUHP yang baru, walau akan diberlakukan Januari 2026.
Soal vonis yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim terhadap Ferdy Sambo seantaro jagat meriuhkanya. Mayoritas publik angkat topi kepada trio majelis yang sudah menunjukan kemampuanya dalam memutuskan sebuah perkara. Rasa percaya publik kepada hukum di negeri ini semakin tumbuh.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Siapa trio hakim ini? Mereka adalah Wahyu Iman Santoso, Morgan Simanjuntak, dan Alimin Ribut. Inilah sekilas profil majelis hakim yang sudah “memuaskan” hati publik di negeri Pertiwi ketika mereka menyidangkan kasus pembunuhan Yosua.
Wahyu Iman Santoso yang dipercayakan sebagai ketua majelis pada persidangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawati, saat ini adalah Wakil Ketua PN Jaksel. Catatan yang berhasil Dialeksis.com dapatkan, sebelumnya ia adalah Ketua PN Denpasar. Salah satu kasus yang diadilinya di PN Jaksel adalah peradilan Bupati Mimika, Oltinus Omaleng.
Saat kasus pembunuhan Brigadir Yosua ramai dibahas publik, majelis hakim Wahyu dengan tegas menolak sidang Ferdy Sambo dipindahkan lokasinya dan dia tidak menerima pengawalan melekat sepanjang mengadili Ferdy Sambo, baik di dalam sidang atau di luar sidang.
Sedangkan Morgan Simanjuntak mulai bertuga di PN Jaksel sejak 2021. Morgan merupakan hakim tunggal praperadilan RJ Lino dan menolak menghapus status tersangka RJ Lino. Saat berdinas di PN Medan, Morgan juga pernah menjatuhkan hukuman mati ke bandar narkoba.
Sementara Alimin Ribut Sujono sebelum di PN Jaksel adalah Ketua PN Bantul. Salah satu sidang yang menyorot perhatiannya di PN Jaksel adalah soal pernikahan beda agama. Alasannya, Para Pemohon telah berniat dalam suatu ikatan perkawinan meskipun berbeda agama dalam hal ini Pemohon I beragama Kristen Protestan dan Pemohon II beragama Katolik.
Di mana niat dan semangat untuk membentuk suatu keluarga dengan mempertahankan agama/kepercayaan masing-masing. Untuk itu, ikatan antara Pemohon I dan Pemohon II sebagai keluarga haruslah dipandang perkawinan antara Pemohon I dan Pemohon II yang berbeda agama telah dilaksanakan pada 5 Juni 2022.
Dalam persidangan Ferdy Sambo ketiga hakim ini sepakat untuk memutuskan Ferdy Sambo dengan hukuman mati, berbeda dengan tuntutan jaksa berupa pidana kurungan selama 20 tahun. Demikian dengan Putri Candrawati mereka putuskan 20 tahun, berbeda dengan tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun.
Palu sudah diketukan majelis hakim, namun apakah Ferdy Sambo akan menjalani hukuman mati. Prosesnya masih panjang. Banyak tahapan yang harus dilalui sampai adanya putusan tetap. Adanya KUHP yang baru, walau baru diberlakukan pada Januari 2026, Ferdy Sambo belum tentu akan menjalani hukuman mati. Kita ikuti saja perkembanganya. *** Bahtiar Gayo