kip lhok
Beranda / Feature / Babak Baru Bharada Eliezer Tanpa Perlindungan LPSK

Babak Baru Bharada Eliezer Tanpa Perlindungan LPSK

Minggu, 12 Maret 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

DIALEKSIS.COM | Selama ini dia dijaga dan dilindungi oleh “ibu” dengan setia. Ibu yang rela melakukan apapun demi anaknya. Bahkan dia siap “menggadaikan” nyawanya demi sibuah hati. Namun, kini sang ibu melepaskan diri, tidak lagi memberikan perlindungan.

Sang anak yang merupakan saksi kunci pemegang “kotak Pandora” kasus kematian Yosua, sudah dijatuhi hukuman 1 tahun setengah. Dia harus menjalani hidup dibalik jeruji besi tanpa lagi mendapat perlindungan sang ibu.

Bharada Eliezer tidak lagi dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). LPSK mengatakan pihaknya telah melakukan serah-terima Bharada Eliezer ke pihak Rutan Bareskrim Cabang Salemba.

Pemicunya, wawancara eksklusif Bharada Richard Eliezer dengan salah satu stasiun TV swasta. Anak buah Ferdy Sambo itu tidak lagi dilindungi, berdasarkan keterangan tertulis Humas LPSK, Sabtu (11/3/2023).

Prosesi serah-terima Richard Eliezer ke Salemba merupakan bentuk tindak lanjut dari Keputusan Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK tentang Penghentian Perlindungan terhadap Eliezer. LPSK menyebut narapidana yang divonis 1,5 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) itu diserahkan dalam kondisi sehat.

"Ada prosedur administrasi yang menjadi tindak lanjut dari pelaksanaan keputusan penghentian perlindungan bagi RE. Salah satunya adalah serah terima yang bersangkutan ke Rutan Bareskrim Cabang Salemba," terang tenaga ahli sekaligus Juru Bicara LPSK, Rully Novian.

Seperti dikutip dari keterangan tertulis LPSK, Bharada Eliezer tidak didampingi penasihat hukum saat proses serah-terima ini. "Tidak terlihat adanya penasihat hukum yang mendampingi RE dalam proses serah-terima tersebut," ucap Rully.

"Penghentian perlindungan diikuti dengan penarikan pengamanan terhadap RE. Selanjutnya keamanan RE menjadi tanggung jawab sepenuhnya pihak Lapas Salemba," tegas Rully.

Rully menegaskan soal pelaksanaan program perlindungan saksi dan korban, di mana LPSK tidak menganggap kecil pelanggaran terhadap undang-undang dan perjanjian perlindungan, demi keselamatan orang yang berstatus terlindung.

Seperti diketahui, LPSK mencabut perlindungan terhadap Bharada Richard Eliezer. Dia diduga melanggar Pasal 30 ayat 2 huruf c Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial menjelaskan wawancara tersebut bertentangan dengan perjanjian LPSK dengan Richard. Syahrial berkata hal itu juga bertentangan dengan aturan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006," kata Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3).

Pasal itu mengatur tentang kesediaan saksi dan/atau korban untuk tidak berhubungan dengan cara apa pun dengan orang selain atas persetujuan LPSK selama berstatus dalam perlindungan LPSK.

Turunan dari Pasal 30 ayat 2 huruf c itu juga termuat dalam Perjanjian Perlindungan RE dengan LPSK dan Pernyataan Kesediaan RE mengikuti syarat dan ketentuan Perlindungan Saksi dan Korban yang telah ditandatanganinya.

Bahkan, sebut Syahrial, pihak LPSK telah menyurati pihak Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut. LPSK menjelaskan kepada Kompas TV ada bahaya yang bisa diterima Richard.

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ujarnya.

Bagaimana reaksi Kompas TV yang menjadikan wawancara dengan Bharada Eliezer sebagai karya yang ekslusif? Pemimpin Redaksi Kompas TV Rosiana Silalahi memberikan penjelasan seputar pihaknya melakukan wawancara ekslusif dengan Bharada Eliezer.

Rosiana Silalahi, seperti dilansir CNN Indonesia mengatakan perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut hadir dan menitipkan pertanyaan saat wawancara dilakukan dengan Richard Eliezer (Bharada E).

Rosiana menanggapi keputusan LPSK yang berhenti memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer usai diwawancarai Kompas TV.

"Kalau misalnya LPSK tidak setuju, pada waktu taping wawancara, LPSK hadir mendampingi Richard. Kedua, LPSK menitipkan pertanyaan untuk ditanyakan," kata Rosiana saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (10/3). Rosiana juga menjelaskan prosedur perizinan telah dijalankan pihaknya untuk mewawancarai Bharada E.

"Narasumber dalam hal ini Richard Eliezer sudah bersedia, pengacara juga mengizinkan. Saya juga udah minta izin ke orang tuanya, orang tuanya mengizinkan. Saya bersurat secara resmi kepada Menkumham tembusan ke Dirjen PAS, LPSK, dan pengacara, jadi semua itu sudah saya lalui," katanya.

Kemudian, sehari sebelum taping wawancara, ia menyebut bahwa Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy telah berkomunikasi dengan LPSK terkait wawancara itu. Dari LPSK mengatakan komunikasi dengan pengacara selama Eliezer setuju gak masalah," sebut Rosiana.

Berdasarkan hal itu, ketika ada surat dari LPSK yang meminta tayangan wawancara tidak disiarkan, Rosiana mengaku tak mengikutinya.

"Intinya semua prosedur perizinan sudah dijalankan dengan sebaik-baiknya karena bagaimanapun juga karya jurnalistik ini kan narasumber harus mau dulu dan semua izin dari pihak terkait sudah kami mintakan, dan go," kata Rosi.

"Jadi ketika LPSK katakan jangan tayang tapi pengacara bilang tayangkan, ya kami dengar pengacara," sebutnya.

Bagaimana sikap Bharada E, lewat kuasa hukumnya Ronny Talapessy menilai pencabutan perlindungan terhadap kliennya murni disebabkan oleh masalah komunikasi antara pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

LPSK sebelumnya mencabut perlindungan terhadap Bharada E usai wawancara dengan Kompas TV. Ronny menjelaskan kliennya telah mengikuti seluruh prosedur perizinan untuk proses wawancara dengan Kompas TV. ia mengaku juga sudah mengonfirmasi langsung kepada pihak LPSK terkait proses wawancara tersebut.

"Tadi saya sudah sampaikan bahwa saya mengkonfirmasi langsung dan menelepon kepada LPSK, dan LPSK sampaikan silakan," ujarnya dalam konferensi pers, Jumat (10/3).

Ronny Talapesy meminta agar LPSK untuk menyampaikan kepada publik terkait teknis koordinasi internal LPSK dalam proses izin wawancara Bharada E. Pasalnya ia menilai keterangan yang telah disampaikan kepada publik justru memberatkan posisi Eliezer padahal LPSK telah menyetujui rencana wawancara tersebut.

"Saya kira ini tidak perlu sampai harus merugikan Eliezer. Ini kan masalah komunikasi antara pimpinan LPSK," tuturnya.

Menurutnya putusan yang dikeluarkan oleh LPSK tersebut sangat kental dengan ego sektoral dari masing-masing petinggi LPSK. Ia menyayangkan sikap LPSK yang terkesan enggan membangun komunikasi terlebih dahulu dengan kliennya.

"Saya berpandangan ada nuansa ego sektoral yang semestinya tidak perlu hadir apabila LPSK mau lebih menghadiri membangun komunikasi yang lebih efektif. Hal-hal seperti ini tidak perlu melibatkan Richard Eliezer sampai harus mengorbankan hak-haknya dia," katanya.

Bagaimana perlindungan “seorang” ibu kepada Bharada E yang kini sudah menjalani hukuman kurungan di Lapas Salemba? Akankah pihak LPSK “kukuh” dengan keyakinanya bahwa Bharada Eliezer telah melanggar kesepakatan, walau pihak lainya menyebutkan semua prosedur sudah dilalui. (Bahtiar Gayo)


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda