Sabtu, 31 Oktober 2026
Beranda / Feature / Benarkah Tagore Bermasalah Hukum?

Benarkah Tagore Bermasalah Hukum?

Sabtu, 31 Oktober 2026 10:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

DIALEKSIS.COM | Feature - Negeri Lembah Merapi, Burni Telong dikenal berhawa dingin, namun kini nama bupatinya menjadi pembahasan panas. Benarkah orang nomor satu di Bener ini bermasalah hukum?

Nama Tagore, Bupati Bener Meriah, Aceh, dalam dua hari ini mencuat kepermukaan dan viral di dunia maya. Dia disebut sebut bermasalah dengan hukum, bahkan tim polisi dari Mabes Polri turun ke negeri Burni Telong ini.

AJNN menurunkan berita Tim Markas Besar (Mabes) Polri menyita salah satu aset pabrik kopi di kawasan KM 80, Kampung Damaran Baru, Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah, Jumat, 30 Oktober 2026. 

Dalam penyitaan itu dikawal ketat pihak personel Brimob yang didampingi Kasat Reskrim Polres Bener Meriah Iptu Julpandi.

Dalam pamplet yang terpasang di halaman pabrik berlogo Polri dan Kortastipidkor itu ditulis "Tanah Ini Disita" berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/3/I/2025/SPKT.DITIPIDKOR / BARESKRIM POLRI tanggal 22 Januari 2025. 

Kemudian terdapat keterangan tertulis surat perintah penyitaan nomor SP.SITA/44/IV/RES.3.1.2026/ KORTASTIPIDKOR, tanggal 17 April 2026. Penyitaan tersebut disebut berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong nomor 149/PID/.B-SITA/2025/PN STR, tanggal 3 November 2025.

Apakah ada kaitanya dengan Tagore, Bupati Bener Meriah. Keterangan resmi dari pihak penyidik masih sulit didapatkan, hingga kini pihak penegak hukum itu belum mau memberikan keterangan kepada media.

Namun, Tagore, AB, memberikan penjelasan kepada Dialeksis.com. Dalam keteranganya via WA, orang nomor satu di Bener Meriah ini menjelaskan tidak ada masalah. Persoalanya karena pinjam meminjam menggunakan sertifikat tanah miliknya.

Menjawab Dialeksis.com, Jumat malam (30/10/2026) Tagore menjelaskan, dia punya teman yang akan meminjam uang kepada seseorang. Temanya ini meminjam sertifikat tanah miliknya sebagai jaminan. 

“Pinjaman itu bukan ke bank, namun ke orang lain dari teman saya ini. Dan menurut keterangan teman saya, dia sudah melunasinya. Karena telah lunas, maka saya menunggu agar yang meminjam sertifikat, mengembalikan sertifikat saya, “sebut Tagore.

Namun Tagore tidak menjelaskan soal turunya Mabes Polri dalam melakukan penyitaan, menurutnya itu bukan penyitaan, namun peninjauan lapangan. Dia hanya diminta keteranganya seputar jaminan sertifikat yang diberikanya kepada temanya.

Benarkah hanya persoalan pinjam meminjam? Mengapa Mabes Polri turun ke lapangan melakukan penyitaan, benarkah tanah Tagore yang disita. Apakah ada kaitanya tim Kortastipikor. Kalau soal sertifikat dan pinjam meminjam, mengapa tim kortastipikor turun kelapangan. Pertayaan ini kini menjadi pembahasan publik.

Pihak penyidik juga belum memberikan keterangan resmi, agar persoalan ini terang benderang. Tidak menimbulkan salah pengertian penafsiran di masyarakat. Selapis Tagore sudah memberikan penjelasan, namun tentunya penjelasan pihak penyidik akan semakin membuka tabir, ada apa sebenarnya.

Benarkah Tagore bermasalah dengan hukum. Atau benarkah seperti yang dijelaskan Tagore kepada Dialeksis.com, semua ini bermuara pada jaminan pinjaman, dimana sertifikat tanahnya sebagai agunan? Kita ikuti saja.






Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI