kip lhok
Beranda / Feature / Dipaksa Sujud dan Menggonggong, Perkaranya Lanjut

Dipaksa Sujud dan Menggonggong, Perkaranya Lanjut

Kamis, 14 November 2024 12:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

DIALEKSIS.COM| Feautre- Ada yang memperlakukan manusia seperti hewan. Kali ini seorang siswa dihadapan khalayak ramai disuruh sujud sambil menggonggong. Tindakan kekerasan verbal kembali menggegerkan publik.

Pelaku kekerasan ini ahirnya meminta damai. Namun walau sudah berdamai pihak sekolah menempuh upaya hukum, mereka tidak terima muridnya diperlakukan seperti hewan.

Si anak yang menjadi korban, EN, siswa SMA Kristen (SMAK) Gloria 2, Surabaya, sampai kini masih trauma. Video kekerasanya yang beredar luas. Aparat kepolisian melakukan pendampingin psikologis kepada korban, agar kondisinya pulih.

Awal mula kisah tidak manusiawi ini ketika EN dipaksa bersujud dan menggonggong oleh pelaku IV. Peristiwa itu diduga buntut dari ejekan EN ke anak IV, yakni AL siswa SMA Cita Hati Surabaya, saat pertandingan basket di salah satu mal di Surabaya.

Tidak terima dengan ejekan itu, ahirnya sang ayah turun tangan. Dalam video yang beredar terlihat ayah dari AL membentak EN, dihadapan banyak orang dia memerintahkan EN untuk sujud dan menggongong.

Peristiwa yang terjadi, Senin (21/10) sore, saat para siswa pulang sekolah, ahirnya viral. Videonya beredar luar dan menjadi pembahasan. Bahkan banyak video lainya yang dibuat khusus mengkritisi sikap IV yang memerintahkan sujud.

IV tidak terima anaknya diejek. Dia mencari EN bersama orangnya ke SMA Kristen Gloria 2. IV meminta EN untuk meminta maaf, dengan memaksa bersujud hingga menggonggong.

Sejumlah guru, sekuriti bahkan bhabinkamtibmas setempat berusaha menengahi. Namun IV tetap bersikeras agar EN sujud dan menggongong. Terlihat anak dengan pekaian sekolah ini sujud dan harus menggongong.

Atas kejadian ini, SMA Kristen Gloria 2, melalui salah seorang gurunya membawa peristiwa itu ke jalur hukum Kamis (28/10). Laporan itu diterima sebagai aduan masyarakat bernomor LPM/1121/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA.

Sudiman Sidabuke, kuasa Hukum SMAK Gloria 2 menyebutkan, pihak sekolah melaporkan IV atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pemaksaan kehendak, hal ini sesuai dengan pasal 335 KUHP.

Selain IV diadukan karena memasuki sekolah tanpa izin dan melontarkan suara keras dengan nada mengancam. Dia juga mengambil ID Card guru hingga menunjuk-nunjuk penuh amarah.

Langkah hukum ini diambil SMAK Gloria 2 agar menciptakan keamanan dan perlindungan bagi siswa-siswi serta tenaga pendidik, jelasnya.

Walau perkara ini sudah adanya perdamaian antara korban dan pelaku, namun pihak sekolah tetap melanjutkan pelaporanya agar adanya kepastian hukum, demi kenyamanan dan perlindungan untuk sekolah.

Pihak kepolisian yang menangani perkara ini berjanji akan tetap mengusut kasus keributan di SMA Kristen (SMAK) Gloria 2 Surabaya, meski kedua pihak yang berseteru sudah sepakat untuk berdamai. Pasalnya, pihak sekolah tetap ingin menempuh jalur hukum.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan, antara pelaku yakni IV, dengan korban EN dan keluarganya, sebenarnya sudah sepakat untuk berdamai. Mereka saling memahami kesalahan masing-masing dan sudah saling memaafkan," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Rabu (13/11).

Meski demikian kasus hukum ternyata tetap berlanjut. Pasalnya, SMAK Gloria 2, tempat korban bersekolah bersikukuh membawa permasalahan ini ke jalur hukum. Pihak sekolah ini dari SMAK Gloria 2 ini terus mendesak agar Polrestabes Surabaya melakukan proses lanjut, terkait dengan kejadian ini. Dan sekarang ini kita juga terus melakukan pendalaman," katanya.

"Kita terus melakukan pendalaman-pendalaman terkait dengan peristiwa ini, konstruksi hukumnya seperti apa, konstruksi peristiwa ini seperti apa, sehingga nanti kita bisa melakukan langkah-langkah berikutnya," ucapnya.

Polisi sudah memeriksa delapan orang saksi dalam kasus ini. Yaitu IV, orang tua korban, guru dan sekuriti di SMAK Gloria 2. Penyidik juga akan meminta keterangan para ahli.

"Ya kemungkinan nanti masih ada beberapa yang kita lakukan pemeriksaan, mungkin juga dari beberapa ahli akan kita panggil nanti," jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Kini, kata Dirmanto, aparat kepolisian pun sedang berupaya melakukan pendampingan psikologis ke EN. Agar kondisi korban segera pulih.

"Kita berupaya melakukan pendampingan, termasuk kita terus berkomunikasi dengan sekolah, Pak Kasatreskrim, supaya anak ini kejiwaannya mulai baik," kata dia.

Dirmanto juga mengimbau kepada publik agar tak makin memperkeruh keadaan. Pasalnya, kata dia, yang terpenting dari kasus ini adalah kondisi anak.

"Dan yang terpenting di sini, ini kan menyangkut dengan anak, kita harus berpikir masa depan anak, jangan sampai peristiwa ini masa depan anak terganggu. Sehingga kita harus terus melakukan pendekatan-pendekatan atau melakukan upaya-upaya sebagaimana peristiwa ini supaya betul-betul terang benderang," ucapnya.

Ada ada saja perlakukan manusia terhadap manusia lainya. Walau sebagai manusia punya hak yang sama dalam penghidupan ini, namun ada saja manusia yang bersikap diluar nalar dan batas. Memperlakukan manusia lain layaknya bukan manusia.


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda