kip lhok
Beranda / Feature / DPRK Tidak Punya Wewenang Soal Pj Bupati di Aceh

DPRK Tidak Punya Wewenang Soal Pj Bupati di Aceh

Senin, 10 Oktober 2022 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Baga

Ilustrasi DPRK. [Foto: bimakini]

DIALEKSIS.COM - Pandai-pandailah mengukur bayangan. Ukur kekuatan tali dan angin ketika menaikan layang-layang. Kiranya petuah lama ini tidak ada salahnya untuk diamalkan. Apalagi mereka yang terjun di dunia politik.

Soal penentuan Pj sejumlah Bupati di Aceh misalnya, harus disadari DPRK di Aceh hanya punya kekuatan untuk mengusulkan nama-nama yang akan diberikan amanah oleh Mendagri untuk penjabat (Pj). DPRK tidak punya wewenang untuk menentukan siapa yang akan dilantik menjadi Pj.

Contohnya, DPRK Aceh Tenggara yang “percaya diri” mengusulkan satu nama untuk Pj menggantikan Raidin Pinim dan Bukhari, yang sudah masuk purna tugas pada 2 Oktober 2022 lalu.

Namun calon tunggal yang diusulkan DPRK negeri penghasil kemiri ini “kandas”. DPRK setempat mengusulkan nama Mhd Ridwan (Setdakab Aceh Tenggara). Namun Mendagri justru mempercayakan orang yang tidak diusulkan DPRK.

Mendagri mempercayakan jabatan Pj Aceh Tenggara dipercayakan kepada Lalu, Syakir , kini menjabat sebagai Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh. Sebuah sejarah yang menjadi catatan unik.

Selanjutnya »     Di Aceh, ada 4 kepala daerah yang masa j...
Halaman: 1 2 3 4
Keyword:


Editor :
Alfatur

riset-JSI
Komentar Anda