Sabtu, 08 November 2025
Beranda / Feature / Kapan Wabup Pidie Jaya Jadi Tersangka?

Kapan Wabup Pidie Jaya Jadi Tersangka?

Jum`at, 07 November 2025 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

Ilustrasi tersangka. [Foto: Shutterstock/spaxiax]


DIALEKSIS.COM | Feature - Status perkaranya ditingkatkan, dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya bakal ada tersangka. Kapan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri akan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan?

Wakil Bupati di negeri penghasil kerupuk emping ini dengan gaya “petinju” sudah melepaskan jeb ke muka Muhammad Reza, pengelola Makanan Bergizi Gratis di Gampong Sagoe, Trienggadeng pada Kamis, 30 Oktober 2025, sekitar pukul 08.05 WIB.

Korban membuat laporan resmi ke penyidik atas sikap “preman” orang yang mengenakan lencana di dada, sebagai pemimpin di Pidie Jaya. Laporan itu ditanggapi penyidik, kini perkaranya naik ke penyidikan.

Keputusan penyidik untuk meningkatkan status perkara ini setelah dilaksanakannya gelar perkara di Aula PPA Ditreskrimum Polda Aceh pada Selasa (4/11/2025).

Menurut penyidik, peningkatan status perkara dari Lidik ke Sidik, setelah penyidik menilai bukti dan keterangan yang dikumpulkan telah cukup untuk melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya.

Menurut Kapolres Pidie Jaya, AKBP Ahmad Faisal Pasaribu, peningkatan status perkara ini merupakan hasil kesepakatan bersama dalam gelar perkara yang dihadiri oleh sejumlah pejabat penyidik dari Polda Aceh.

Dijelaskan Kapolres, langkah ini diambil untuk menjamin agar proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai prosedur yang berlaku.

“Dari hasil gelar perkara tersebut, disepakati bahwa laporan dugaan penganiayaan dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan,” ungkap Ahmad Faisal Pasaribu, Kamis (6/11/2025).

Menurut Kapolres, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Ditreskrimum Polda Aceh. Koordinasi tersebut untuk menentukan apakah penanganan perkara tetap dilakukan oleh Polres Pidie Jaya atau akan dilimpahkan ke Polda Aceh. Karena terlapor adalah pejabat di Pidie Jaya.

“Polri berkomitmen menegakkan hukum secara objektif. Kami memastikan setiap laporan yang masuk ditangani dengan serius dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” sebut Kapolres.

Tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam penanganan kasus ini. Seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi asas profesionalitas serta prinsip presisi.

Kapan Wakil Bupati Pidie Jaya, Hasan Basri, akan ditetapkan sebagai tersangka pelaku penganiayaan? Perkara yang sempat viral ini bermula, ketika Hasan Basri Wabup Pidie Jayamelakukan inspeksi mendadak ke dapur MBG Gampong Saoge.

Wabup menilai makanan yang disiapkan dalam keadaan dingin. Ia kemudian menuding makanan tersebut basi. Dia juga membentak para petugas dapur yang sebagian besar adalah perempuan.

Tidak hanya sampai disitu, tidak lama kemudian Muhammad Reza tiba di lokasi. Wabup yang sudah tersulut emosi menuduhnya memberikan makanan basi kepada anak-anak penerima program.

Muhammad Reza memberikan sedikit penjelasan, namun tak ayal, kepala tangan Wabup Pidie Jaya sebelah kanan bersarang di mukanya, bagaikan seorang petinju yang melepaskan pukulan jep.

Korban semponyongan dan mengalami luka, harus dilarikan ke Puskesmas Trienggadeng untuk mendapat perawatan. Tidak terima dengan perlakukan itu, ahirnya korban melaporkan kejadian itu ke penyidik.

Kasusnya menjadi viral, kemudian Wabup Pidie Jaya dalam sebuah videonya menyampaikan permintaan maaf atas kekhilapanya. Walau sudah menyampaikan permintaan maaf, kasus yang viral ini tetap berlanjut di ranah hukum.

Kini statusnya sudah dinaikan pihak penyidik dari penyelidikan ke penyidikan, artinya bakal ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun kapan? Publik menanti kinerja aparat penyidik dalam menegakan hukum, tidak membedakan mereka yang mengenakan lencana di dada dengan rakyat biasa. [bg]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI