Beranda / Feature / Kartu As Firli Bahuri

Kartu As Firli Bahuri

Selasa, 19 November 2024 08:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

DIALEKSIS.COM| Feature- Kartu As. Apakah Firli Bahuri memilikinya? Sehingga berkas perkaranya yang sudah dilimpahkan ke Kejaksaan sampai kini tidak ada kejelasan.

Sudah setahun Firli, mantan ketua KPK ditetapkan sebagai tersangka. Mungkin karena dia punya “taring” yang kuat, kasus pemerasan yang menjeratnya tidak ada kepastian. Atau penyidik masih belum professional menangani perkaranya?

Sementara Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menyerahkan uang senilai Rp 1,3 miliar kepada mantan ketua KPK Firli Bahuri, sudah dijatuhi hukuman semakin bertambah. Dari 10 tahun penjara, di PN Jakarta, dinaikan PT menjadi 12 tahun.

Sejarah kelam di Bumi Pertiwi, sudah 1 tahun ditetapkan sebagai tersangka, 160 saksi sudah diminta keteranganya, namun kasusnya tidak jelas. Apakah kasusnya akan hilang tanpa ada kepastian. Masih adakah yang peduli dengan kepastian hukum di negeri ini?

Tergugah dengan ketidakpastian, ahirnya Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) bersama Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) menentukan sikap.

Mereka menggugat Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Gugatan teregister dengan nomor perkara 116/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan itu diajukan MAKI dan LP3HI karena dua lembaga penegak hukum ini dinilai menghentikan penyidikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

 “Sah atau tidaknya penghentian penyidikan,” demikian klasifikasi perkara yang dimuat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Senin (18/11/2024).

Menurut Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyampaikan, gugatan ini dilayangkan lantaran Polda Metro Jaya dan Kejaksaan dinilai tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri (Kompas.com).

Menjelang setahun. Sejak Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 November 2023, eks Ketua Komisi Antirasuah itu belum juga ditahan dan dibawa ke pengadilan.

“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Firli Bahuri tidak segera ditahan dan hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, belum terdapat penyerahan berkas tahap 2 dari termohon I kepada termohon II,” kata Kurniawan.

“Tidak ditahannya Firli Bahuri oleh termohon I, telah menimbulkan kesan bahwa penyidikan terksesan tidak serius dan mudah dipermainkan oleh pihak-pihak yang tidak menginginkan transparansi dalam penanganan perkara,” ucapnya.

Terpisah, Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya perkara ini bakal diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Lusiana Amping.

“Sidang perdana, Selasa 26 November 2024 untuk praperadilan Firli Bahuri,” kata Djuyamto.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengungkapkan bahwa kasus yang menjerat Firli Bahuri kini sudah memasuki tahap finishing atau penyelesaian akhir.

"Gelar perkara kasus Pak Firli, sudah finishing," kata Karyoto. Namun Kapolda belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai proses gelar perkara terkait dugaan suap terhadap mantan Menteri Pertanian Syahril Yasin Limpo (SYL).

Sementara saksi yang sudah diperiksa mencapai 160 orang, dalam kasus dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan Syahrul Limpo.

Firli statusnya sudah sebagai tersangka, apakah akan selama sebagai tersangka tanpa ada kepastian hukum hingga adanya putusan tetap di pengadilan. Dia sudah menjadi tersangka sejak 22 November 2023, sampai kini pihak Polda Metro Jaya belum mampu melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa.

Dalam persidangan , Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengungkapkan dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan). SYL mengungkap uang Rp 1,3 miliar diserahkan dalam dua kali penyerahan dengan nilai Rp 500 juta dan Rp 800 juta.

Ketika hangatnya persidangan, Pengakuan SYL ini ditanggapi Karyoto, Kapolda Metro Jaya. Dia menyebutkan, fakta persidangan itu akan di-crosscheck lebih lanjut dengan hasil berita acara pemeriksaan (BAP) di Polda Metro Jaya.

"Itu akan di-crosscheck kan dengan BAP-BAP, berkas kita bagaimana, apakah itu akan menjadi bahan koordinasi dengan jaksa peneliti atau tidak. Kalau menurut saya itu sangat signifikan, kemarin kan saya kan sudah koordinasi, kalau level saya koordinasi dengan Kajati itu jadi menjadi bahan-bahan diskusi yang lebih bagus itu dijadikan sebuah bahan yang komprehensif," jelasnya.

Karyoto menambahkan hingga kini penyidik gabungan masih melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut. Segera setelah dinyatakan lengkap, pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti.

"Mudah-mudahan dalam waktu...saya juga nggak mau lama-lama sebenarnya ya. Kalau mudah-mudahan nanti penyidik sudah bisa klop, sudah bisa maksimal dan kemudian jaksa menganggap berkas perkaranya sudah lengkap ya akan kami serahkan ke tahap II," sebutnya.

Namun faktanya, Kapolda mengulur-ulur kepastian hukum terhadap Firli. Jelas sebuah drama yang panjang dalam proses hukum di Bumi Pertiwi. Ketika mereka sama sama punya kekuatan, walau sudah menjadi tersangka namun prosesnya lamban, bagaikan perjalanan kura-kura.

Ahirnya MAKI dan LP3HI mengajukan gugatan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Kedua lembaga ini dinilai tidak tidak serius menangani perkara dugaan korupsi yang menjerat Firli Bahuri.

Bagaimana kelanjutan kisah Firli Bahuri, apakah Firli memiliki kartu “As” sehingga dia sudah setahun ditetapkan sebagai tersangka, namun bagaikan tidak tersentuh hukum? *** Bahtiar Gayo


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda