kip lhok
Beranda / Feature / Kisah Pesta Seks Remaja di Aceh

Kisah Pesta Seks Remaja di Aceh

Minggu, 17 Januari 2021 17:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Agam K

Ilustrasi pesta seks [Dok. Thinkstock]

DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Tahun 2020 lalu, Provinsi Aceh dikejutkan dengan adanya kasus pesta seks yang dilakukan oleh kalangan remaja. Bahkan perbuatan terlarang itu juga tidak ditemukan satu dan bukan hanya di satu daerah saja.

Pada Kamis (1/10/2020) lalu, pada Kamis (1/10/2020), sejumlah warga mengerebek salah satu rumah kosong di salah satu desa di Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, Aceh.

Maka betapa mengejutkan, ternyata ditemukan tiga pasangan muda mudi yang diduga sedang melakukan pesta seks. Empat dari enam pasangan tersebut ternyata masih berusia di bawah umur.

Masing-masing yaitu berusia, 14, 15, 16, dan 17 tahun. Sementara dua lainnya merupakan orang dewasa, perempuan berinsial TM (19) dan laki-laki AD (18), kemudian warga setempat langsung melaporkan temuannya itu ke pihak Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH), Kabupaten Pidie.

Kemudian pada Jumat (2/10/2020) tiga pasangan tersebut diserahkan ke Kepolisian (Polres) Resor (Polres) Pidie, karena adanya dugaan terjadi unsur lainnya yang terlibat anak yang masih berusia di bawah umur.

Berdasarkan hasil pengembangan, maka ditemukan adanya fakta baru, yaitu mereka yang melakukan hal terlarang itu, merupakan masuk dalam jaringan prostitusi anak. Bukan hanya itu saja, menurut pengakuan dua anak di bawah umur tersebut, mereka telah diperdagangkan oleh mucikari.

Seperti halnya yang terjadi di Kota Langsa, sejumlah warga yang berada di salah satu desa di Kecamatan Langsa Baro, mengerebek lima remaja yang diduga melakukan pesta seks, pada Selasa (18/8/2020).

Lima remaja tersebut, tiga diantaranya perempuan dan dua laki-laki, mereka digerebek di salah satu rumah di kawasan tersebut. Telah di identifikasi kelima remaja yaitu Inisial RP (17) warga Kecamatan Langsa Baro, DP (17), MS (19) dan SA (17), Kecamatan Birem Bayeun Aceh Timur dan R (16) warga Kecamatan Rantau Seulamat Aceh Timur. 

Setelah penggrebekan dilakukan oleh warga dan perangkat dusun setempat, kemudian berlangsung musyawarah antara warga, perangkat dan orang tua terduga pelaku pelanggaran syariat tersebut, kemudian warga menyerahkan ke Dinas Syariat Islam Kota Langsa, karena masih di bawah mereka diserahkan ke orang tua masing-masing untuk pembinaan.

Pesta Seks di Aceh Bukan Hal Baru

Praktik pesta seks yang dilakukan oleh kalangan remaja di Aceh, tentunya bukan sebagai hal yang baru dan sudah terjadi sejak lama, hanya saja tidak sampai ketahuan di kalangan publik atau beredar di media massa.

Akademisi Universitas Malikussaleh, Teuku Kemal Fasya, mengatakan, pesta seks tersebut bukan hanya terjadi wilayah perkotaan saja dan bahkan juga terjadi di sejumlah daerah di pingiran perkotaan.

"Hal ini juga dipengaruhi oleh media sosial dan perkembangan teknologi yang tidak terkontrol. Setiap ada perkacapan yang tabu, itu lebih banyak dilakukan di media sosial, sehingga setiap orang tua tidak terkontrol," ujar Kemal, Minggu (17/1/2021).

Kemal menambahkan, dengan maraknya media sosial tersebut, juga bisa mengakibatkan aktvitas pornografi bisa masuk ke dalam kalangan remaja, sehingga terjadinya pergeseran moral.

Akibat terjadinya pergeseran moral tersebut, maka terjadilah perbuatan-perbuatan yang menyimpang, seperti melakukan aktivitas pesta seks dan juga perbuatan-perbuatan lainnya yang terlarang.

"Saya masih ingat itu, dulu ada kawan saya yang masih Sekolah Dasar (SD) tapi perbuatannya sudah mulai tidak baik, maka aktivitas pesta seks ini merupakan produk lama, buka produk baru, hanya saja dulu tidak diketahui oleh publik," kata Kemal. (Agam K)

Keyword:


Editor :
Fira

riset-JSI
Komentar Anda