Senin, 18 Mei 2026
Beranda / Feature / Mungkinkah Aceh Terbebas dari Korupsi?

Mungkinkah Aceh Terbebas dari Korupsi?

Sabtu, 11 April 2026 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo
Ilustrasi. [Foto: Desain AI oleh dialeksis]

DIALEKSIS.COM | Feature - Miris! Aceh masih menjadi ladang korupsi? Aliran dana cukup besar untuk provinsi di ujung barat pulau Swarnadwipa ini. Penduduknya mayoritas muslim, taat beribadah. Namun mental pejabatnya, sebagian masih dalam tanda tanya.

“Lumbung padi yang besar, namun banyak tikusnya. Rakyat miskin tetap miskin, angka kemiskinan itu memprihatinkan”. Kalimat ini apakah salah bila disematkan untuk Aceh?

Bukalah data kasus korupsi untuk bumi Pertiwi. Walau secara nasional jumlah kasus korupsi mengalami penurunan pada 2024. Tetapi sayangnya, Aceh masih menempati posisi atas dalam daftar provinsi terkorup di Indonesia.

Laporan terbaru Indonesia Corruption Watch (ICW) yang dirilis pada akhir September 2025, jumlah kasus korupsi di Aceh memang menurun. Tetapi masih teratas untuk Nusantara.

Menurut ICW, sepanjang 2024, ada 364 kasus korupsi secara nasional dengan 884 tersangka. Angka tersebut turun dibandingkan 2023 yang mencatat 791 kasus dan 1.675 tersangka. Penurunannya sekitar 54 persen untuk kasus dan 47 persen untuk tersangka.

Meski demikian, ICW menegaskan penurunan jumlah perkara tidak otomatis menunjukkan adanya perbaikan sistemik, sebab praktik korupsi justru kian kompleks dan melibatkan lebih banyak pihak dalam satu kasus.

Bagaimana dengan Aceh? Di negeri yang mendapat julukan Serambi Mekkah ini, jumlah perkara korupsi menurun. Pada tahun 2023 ada 36 kasus dan di tahun 2024 turun menjadi 24 kasus. Tentunya jumlah tersangka juga ikut menurun, dari 83 orang menjadi 56 orang.

Namun, rasio tersangka per kasus justru meningkat dari 2,3 menjadi 2,33. Data tersebut mengindikasikan bahwa praktik korupsi di Aceh masih kerap dilakukan secara kolektif, melibatkan jejaring pelaku lintas jabatan dan lintas sektor.

Sedih juga mendengarnya. Aceh menempati peringkat ke-4 nasional provinsi terkorup di Indonesia. Berada di bawah Riau dengan 76 tersangka, Bengkulu 68 tersangka, dan NTT 63 tersangka.

Aceh berada di atas Sumatera Utara dengan 52 tersangka dan Kalimantan Barat dengan 42 tersangka. Sementara dari sisi jumlah kasus, Aceh berada di urutan ke-3 setelah Riau dengan 35 kasus dan NTT dengan 29 kasus.

Kasus apa yang mendominasi? Menurut catatan ICW, sebagian besar perkara korupsi di Aceh masih berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Proyek infrastruktur daerah, pengelolaan dana hibah, serta dana desa.

Bagaimana modusnya sehingga Aceh menempati peringkat atas, berada diurutan keempat? Modus yang digunakan pun cenderung berulang, mulai dari mark-up anggaran, manipulasi tender, hingga penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan politik lokal.

Di sejumlah kabupaten, kasus korupsi juga melibatkan pejabat aktif, mantan kepala dinas, hingga anggota DPRK. Pola ini memperlihatkan bahwa korupsi tidak hanya terjadi pada level administratif, tetapi juga telah menjangkau ruang-ruang politik dan pengambilan kebijakan di daerah.

Kalau dibiarkan sistematis seperti ini, korupsi akan tetap menggurita di Aceh. Alfian, Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), mengingatkan tren korupsi kolektif di Aceh harus menjadi perhatian serius.

“Kita melihat bukan sekadar penurunan angka, tetapi ada penguatan pola jaringan. Satu kasus bisa melibatkan banyak aktor, dari level teknis hingga pengambil kebijakan. Ini menandakan sistem pengawasan belum efektif dan cenderung permisif terhadap praktik korupsi,” ujar Alfian.

Sektor pengadaan barang dan jasa masih menjadi “lahan basah” korupsi di Aceh. Selama transparansi pengadaan belum dibenahi secara serius, praktik seperti mark-up dan pengaturan tender akan terus berulang.

Penindakan saja tidak cukup, harus ada reformasi sistem yang menyentuh akar persoalan,” sebut Alfian.

Bagaimana pendapat pengampu mata kuliah Anti Korupsi? Menurut Said Fadhlain, S.IP, MA dosen pengampu mata kuliah Anti Korupsi di Universitas Teuku Umar, ia menilai tingginya kasus korupsi di Aceh menunjukkan lemahnya integritas dalam tata kelola pemerintahan daerah.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa nilai-nilai antikorupsi belum terinternalisasi dengan baik, baik di kalangan birokrasi maupun elite politik lokal. Pendidikan antikorupsi harus diperkuat, tidak hanya di kampus tetapi juga dalam sistem pemerintahan,” ujarnya.

Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran publik. Partisipasi publik menjadi kunci. 

"Transparansi anggaran, akses informasi, dan perlindungan bagi pelapor harus diperkuat agar masyarakat berani mengawasi dan melaporkan praktik korupsi,” jelasnya.

Belum cukuplah pelajaran selama ini? Berapa banyak sudah tokoh pejabat Aceh yang meringkuk di jeruji besi, bahkan dua mantan Gubernur Aceh terpaksa menikmati Nusa Kambangan karena jeratan korupsi.

Mantan Gubernur Aceh priode 2000- 2004 harus meringkuk di jeruji besi karena pembelian 2 buah helikopter PLC Rostov jenis MI-2 senilai Rp 12,5 miliar.

Kemudian mantan Gubernur Aceh lainnya terjerat kasus korupsi, suap dan gratifikasi dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018. Belum lagi kepala dinas, hampir di semua kabupaten ada yang meringkuk di hotel prodeo, demikian juga dengan kepala desa.

Bukankah semua itu sudah sangat mencoreng citra Aceh yang mendapat julukan Serambi Mekkah. Haruskah kembali Aceh mendapat ranking teratas dalam persoalan korupsi? Kemana perginya mental pejuang dalam membangun negeri? [bg]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI