kip lhok
Beranda / Feature / Soal Pj Hanya Mengusulkan Namun Tidak Punya Wewenang Menentukan

Soal Pj Hanya Mengusulkan Namun Tidak Punya Wewenang Menentukan

Jum`at, 07 Juli 2023 09:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo

DIALEKSIS.COM| Feature - Seorang anak punya hak untuk meminta dan mengusulkan sesuatu, namun apakah permintaan sang anak akan dikabulkan orang tua? Bisa jadi permintaannya dikabulkan, tidak tertutup kemungkinan ditolak, karena sang orang tua punya hak dan wewenang untuk menentukan.

Soal penentuan siapa yang akan menjabat sebagai Penjabat di satu daerah, jauh jauh hari pemerintah sudah menentukan sikapnya. DPRA dan DPRK hanya punya wewenang mengusulkan, namun tidak punya hak untuk menentukan.

Untuk itu, pandai-pandailah mengukur bayang- bayang. Ibarat menaikan layang-layang ukurlah kekuatan tali dan angin ketika akan diterbangkan. Kekuatan angin dan tali akan menentukan kibaran di udara.

Riuh soal Pj Gubernur Aceh dan sejumlah Pj di Aceh, dimana pemerintah pusat “belum tentu” dan tidak mengabulkan usulan daerah, sebenarnya bukan persoalan baru. Jauh-jauh hari pemerintah pusat sudah menentukan sikapnya. 

DPRK dan DPRA hanya punya hak untuk mengusulkan, agar pemerintah pusat mempertimbangkan, namun yang berhak menentukan siapa menjadi Pj adalah pemerintah pusat.Tidakkah belajar dari pengalaman tahun lalu? 

Tidak semua yang diusulkan DPRK dan DPRA dikabulkan pemerintah pusat. Apakah pada tahun lalu semua yang diusulkan DPRK dan DPRA dikabulkan pemerintah pusat? Soal Pj suatu daerah, Presiden melalui Mendagri punya kekuatan full power.

Untuk Pj Gubernur Aceh, tahun lalu DPRA mengusulkan tiga nama pengganti Nova Iriansyah. Ketiga nama itu; Achmad Marzuki, Indra Iskandar dan Sfarizal ZA. Presiden mengaminanya dan menetapkan Achmad Marzuki sebagai Pj.

Tahun ini dengan percaya diri DPRA mengusulkan nama tunggal, Bustami Hamzah, Sekda Aceh. DPRA mengurai penjelasanya yang panjang soal mengapa mereka tidak lagi memasukan nama Achmad Marzuki sebagai kandidat Pj Gubernur Aceh.

DPRA membeberkan sejumlah kelemahan dan kekurangan Achmad Marzuki selama menjabat Pj Gubernur, nilai negatif ditabalkan untuk mantan Pangdam Iskandar Muda ini selama dia dipercayakan sebagai Pj Gubernur Aceh.

Namun rasa percaya diri yang tinggi dari DPRA dengan mengusulkan calon tunggal telah “menampar” wajah parlemen ini. Mereka hanya punya hak untuk mengusulkan bukan menentukan siapa yang akan menjadi Pj di Aceh.

Soal siapa yang berhak menentukan Pj, baik untuk level gubernur dan pupati/ Walikota, Dialeksis.com pada Oktober tahun lalu sudah menayangkan sebuah tulisan “DPRK tidak punya wewenang menentukan Pj”.

Pengalaman terlalu percaya diri DPRA sama dengan DPRK Aceh Tenggara pada tahun lalu yang mengusulkan nama tunggal untuk menjadi Pj Bupati di negeri penghasil kemiri ini.

Namun calon tunggal yang diusulkan DPRK negeri penghasil kemiri ini “kandas”. DPRK setempat mengusulkan nama Mhd Ridwan (Setdakab Aceh Tenggara). Namun Mendagri justru mempercayakan kepada Syakir, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh. 

Demikian dengan Pj Bupati lainya, ada yang kabulkan Presiden melalui Mendagri, atas nama nama yang diusulkan parlemen setempat, namun ada juga yang ditolak. Aceh Tengah misalnya, T Mirzuan tidak masuk dalam kandidat yang diusulkan DPRK, namun pemerintah pusat mempercayakanya sebagai Pj Bupati.

Pemerintah pusat, dalam hal ini Presiden RI dan Kemendagri, memang punya hak prerogatif untuk menentukan Penjabat (Pj) Guburnur maupun Pj Bupati/Wali Kota di Aceh dan di seluruh Indonesia. Walau Kemendagri meminta partisipasi parlemen untuk mengajukan nama, namun nama yang diusulkan itu hanya sebatas usulan, parlemen tidak punya hak menentukan.

Soal Pj Gubernur Aceh dimana DPRA mengusulkan nama tunggal, bahkan parlemen menguraikan panjang lebar tentang kinerja Achmad Marzuki, penilaian pemerintah pusat berbeda dengan penilaian Parlemen Aceh.

Kini, Achmad Marzuki sudah ditetapkan kembali untuk melanjutkan biduk bahtera untuk menakhodai pelayaran di Bumi Aceh. Bagaimana sikap parlemen yang terang terangan menolak Achmad Marzuki dengan mengusulkan nama tunggal?

Drama apa lagi yang akan dimainkan di Aceh? Apakah parlemen akan tetap menolak seperti sikap mereka sebelumnya? Bagaimana keadaan Aceh ke depan, dimana pesta demokrasi rakyat sudah diambang pintu? Sukseskan Achmad Marzuki mengayuh biduk sampai ke pulau harapan? Kita ikuti saja sejarah apalagi yang bakal terukir di bumi ujung barat pulau Suwarnadwipa ini? 

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda