kip lhok
Beranda / Feature / Syahrul Yasin Limpo Ditangkap, Bagaimana dengan Pimpinan KPK?

Syahrul Yasin Limpo Ditangkap, Bagaimana dengan Pimpinan KPK?

Jum`at, 13 Oktober 2023 11:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo


Syahrul Yasin Limpo (Foto: BBC)


DIALEKSIS| COM | Feature - Kalau boleh diibaratkan, pertikaian ini bagaikan pertarungan harimau dengan singa. Pertarungan yang berdarah-darah, sama sama menunjukan keperkasaan.

KPK menunjukan taringnya menangkap Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Bagaimana dengan kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK? Pihak penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya, sudah menaikan status dari Lidik menjadi Sidik, perkara dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL.

Artinya, kasus dugaan pemerasan yang ditangani pihak Polda Metro Jaya bakal ada tersangka. Siapa yang mengigit cabai, dia akan pedas. Siapa yang melakukan kesalahan harus mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Soal dugaan korupsi SYL, Mantan Menteri Pertanian ini pihak KPK pada Kamis (12/10/2023) sudah melakukan penangkapan. Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang sudah ditangkap pihak KPK langsung dilakukan pemeriksaan.

Namun hingga Jumat pagi (13/10/2023) belum ada kabar yang pasti, apakah SYL akan langsung ditahan? Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan SYL akan terlebih dulu diperiksa oleh tim penyidik. Terkait penahanan, hal itu bergantung pada hasil pemeriksaan.

"Terkait dengan apakah akan dilakukan penahanan, tentu kita lihat dulu kan dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK, hal ini tim yang akan melakukan pemeriksaan setelahnya, tentu nanti akan berpendapat apakah akan dilakukan penahanan atau tidak, sepenuhnya kewenangan dari tim penyidik yang melakukan pemeriksaan," kata Ali di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/10/2023) dalam keteranganya kepada media. 

Ali menjelaskan, KPK berpegang teguh pada hukum acara pidana dalam melakukan prosedur-prosedur yang ada. Hal itu menjadi dasar KPK dalam melakukan semua langkah, termasuk penangkapan.

"Prinsipnya tentu sekali lagi prosedur-prosedur yang KPK lakukan kami berpegang dan patuh kepada aturan-aturan yang ada dan itulah yang jadi kunci utama kami ketika melakukan tiap tindakan-tindakan termasuk upaya penangkapan terhadap tersangka,” jelasnya.

Nasib Pimpinan KPK?

SYL sudah ditangkap, lantas bagaimana dengan dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK, kasusnya ditangani Polda Metro Jaya.

Penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pegawai KPK sebagai saksi, kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023), namun pegawai KPK belum memenuhi panggilan polisi.

"Pegawai KPK yang dipanggil hari ini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (12/10/2023).

Ade Safri menjelaskan, pegawai KPK tersebut mangkir dengan alasan pekerjaan. Pihak kepolisian, menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Senin (16/10/2023) pekan depan.

Ade Safri dalam keterangya sebelumnya menjelaskan, serangkaian pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan bisa membuat terang kasus dan menemukan tersangka pimpinan KPK yang melakukan pemerasan terhadap SYL.

"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan. Untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Untuk membuat terang dugaan tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," sebutnya.

Seperti dilansir detik.com, Polda Metro Jaya meningkatkan status dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK RI dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian (Kementan) RI ke tingkat penyidikan. 

Naiknya status itu diputuskan setelah penyelidik melakukan gelar perkara. Dari hasil pelaksanaan gelar perkara, direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Dijelaskan, kasus ini diselidiki kepolisian berdasarkan aduan masyarakat (dumas) pada 12 Agustus 2023. Polisi kemudian melakukan penelaahan dan verifikasi hingga pengumpulan bahan keterangan.

Surat Perintah Penyelidikan terbit pada 21 Agustus 2023 sehingga polisi mencari dugaan tindak pidana korupsi. Hingga kemudian penyelidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10/2023). Ada 3 dugaan kasus yang ditemukan, pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," jelas Dirkrimsus Polda Metro Jaya.

Sementara itu, KPK sudah menangkap Mantan Menteri Pertanian, SYL. Pihak KPK langsung melakukan pemeriksaan, apakah SYL juga langsung mengenakan rompi khas KPK dan ditahan? Ini belum ada keterangan resmi sampai Jumat (13/10/2023).

KPK juga sudah menetapkan dua bawahan mantan Mentan SYL sebagai tersangka, Kasdi Subagyono yang jabatanya Sekretaris Jenderal dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian, Muhammad Hatta.

Namun dilain sisi, kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK juga statusnya sudah dinaikan menjadi penyidikan, bukan lagi penyelidikan. Artinya bakal ada tersangka dalam kasus dugaan pemerasan ini.

Mantan Mentan SYL sudah “digigit” KPK, taringnya sudah tertancap, dia sudah ditangkap dan menjadi tersangka. Namun “cakaran” mantan Mentan ini soal dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK juga sudah mengeluarkan darah, penyidik sudah meningkatkan statusnya.

Sebuah pertunjukan di negeri Pertiwi yang bagaikan episode drama tak ada habisnya, sejak dibentuk KPK pada 2003, sudah ada 14 level menteri yang menjadi tersangka korupsi dengan sejumlah hingar bingarnya. Apakah ada yang akan menyusul?

Keyword:


Editor :
Zulkarnaini

riset-JSI
Komentar Anda