kip lhok
Beranda / Feature / Terpecah! Ahirnya Pimpinan DPRK Rekrutmen Panwaslih

Terpecah! Ahirnya Pimpinan DPRK Rekrutmen Panwaslih

Selasa, 14 Mei 2024 19:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Reporter : Bahtiar Gayo
Suasana penentuan personil Panwaslih Aceh Tengah (foto/ Dok Harie)

DIALEKSIS.COM| Feature- Ketika keinginan tidak terpenuhi perpecahan terjadi. Prosesnya berlangsung alot, bahkan ricuh sampai aparat kepolisian harus turun tangan mengamankan kotak suara penilaian fit and profertes.

Prosesnya berlarut. Ahirnya ada catatan sejarah baru, pimpinan DPRK mengambil alih tugas yang seharusnya diselesaikan komisi A. Pemilihan 5 personil Panwaslih Aceh Tengah mengundang “perpecahan”.

Sebelumnya, ketua Komisi A DPRK Aceh Tengah sempat melakukan aksi all out dan meminta pihak kepolisian mengamankan kotak suara hasil tes and propertest. Prosesnya sempat terhenti, namun kemudian pimpinan DPRK mengambil alih.

Bahkan ketua DPRK Aceh Tengah, Arwen Mega mengadakan wawancara langsung untuk menentukan lima besar yang akan menjadi Panwaslih Aceh Tengah untuk Pilkada 2024 ini. Bukan hanya menetapkan siapa yang lulus, namun membawa dalam persidangan paripurna untuk menetapkan 10 personil Panwaslih yang lolos.

Kisahnya alot dan berliku. 9 personil komisi A DPRK Aceh Tengah tidak sepekat, ahirnya timbul perpepecahan, 4 personil dewan ini menyatakan mundur, bahkan ketua komisi A, Fauzan ikut all out.

Catatan Dialeksis.com, dalam perjalananya, ahirnya ketua Pimpinan DPRK Aceh Tengah mengambil alih. Para pimpinan DPRK mewancarai langsung 15 calon Panwaslih ini kemudian membawanya dalam sidang paripurna dan menetapkan 10 nama.

Pimpinan DPRK Aceh Tengah lakukan fit and propertest terhadap 15 calon anggota Panwaslih ini mendapat sanggahan dari Komisi A. Surat sanggahan terhadap berita acara pimpinan itu ditujukan kepada Ketua DPRK Aceh Tengah, Senin 13 Mei 2024.

Surat tersebut ditandatangani oleh lima anggota Komisi A, diantaranya, Januar Efendi, Muchsin Hasan, Hamdan, Abadi Ayus dan Nurhidayah.

“Kami lima anggota Komisi A dari sembilan orang Komisi A menyatakan berkeberatan dan tidak menerima Berita Acara Rapat Pimpinan DPRK Aceh Tengah,” demikian isi surat sanggahan anggota komisi A ini.

Sangahan itu soal kesepakatan tiga pimpinan DPRK tentang uji uji kepatutan dan kelayakan terhadap 15 Calon anggota Panwaslih.

Menurut para penyanggah, surat undangan Ketua DPRK Aceh Tengah Nomor: 170/280/DPRK tanggal: 13 Mei 2024, dinilai melanggar tata tertib DPRK Aceh Tengah Nomor: 1 tahun 2019. Pelanggaran itu pada BAB V, Pasal 33 sampai dengan Pasal 45 tentang alat kelengkapan DPRK dan Pasal 57 tentang pembidangan tugas masing-masing Komisi.

Selain itu, lima anggota Komisi A ini menilai, langkah yang ditempuh pimpinan dewan ini melanggar Qanun Nomor 6 Tahun 2016, Pasal 50 ayat 3.

“Tidak ada kewenangan pimpinan DPRK Aceh Tengah untuk melakukan uji kepatutan dan kelayakan kepada calon Anggota Panwaslih, karena penilaian adalah kewenangan penuh dari Komisi A sesuai dengan Tatib DPRK,” demikian sanggahan kelima anggota komisi A ini.

Namun pimpinan DPRK tidak peduli dengan sanggahan itu, tetap melanjutkan penetapan Panwaslih terpilih dan membawanya dalam persidangan paripurna kemudian menetapkan 10 orang Panwaslih Aceh Tengah.

Persidanganya juga digelar pada malam hari, Senin (13 Mei 2024). Tiga pimpinan DPRK, ketua Ketua DPRK, Arwin Mega, Wakil Ketua I, Edi Kurniawan dan Wakil Ketua II, Ansari LT. merekap nilai dan memutuskan 10 personil Panwaslih.

Lima nama terpilih sesuai rangking adalah (1) Ismed Ridha Isma (95.00), (2) Almer Agung Islami (63,33), (3) Mulyadi (56,25) (4) Harjuliska (54,42) dan (5) Rusli (55,42).

Sedangkan lima nama cadangan adalah (1) Sastra Saleh (53,75), (2) Gunedi Saufa Asri (52,50), (3) Jusra Darwin (50,83), Jalimin (48,75) dan Vendio Elafdi (29,50).

Setelah pimpinan DPRK menetapkan lima personil Panwaslih dan lima lainya sebagai cadangan, persoalan rekrutmen Panwaslih Aceh Tengah yang akan terjun dalam Pilkada 2024 ini dianggap selesai. Benarkah?

Bagaimana sikap kelima anggota dewan yang melakukan sanggahan dan menyatakan penetapan itu melanggar tata tertib dewan dan qanun, dimana seharusnya tugas itu merupakan wewenang komisi A? Belum diketahui bagaimana kelanjutanya.

Satu yang pasti, belum ada dalam sejarah di Aceh Tengah, sebuah tugas yang diberikan wewenang kepada sebuah komisi, namun tidak mampu diselesaikan Ahirnya pimpinan DPRK yang turun tangan.

Kini sejarah itu sudah tercatat, ketika berebut kepentingan, pimpinan dewan juga punya “kepentingan” dan mereka menetapkan personil Panwaslih Aceh Tengah. Apakah persoalan rekrutmen personil Panwaslih sudah selesai?


Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI
Komentar Anda