Minggu, 31 Agustus 2025
Beranda / Gaya Hidup / Masjid Oman Banda Aceh Jadi Saksi Akad Nikah Lintas Negara

Masjid Oman Banda Aceh Jadi Saksi Akad Nikah Lintas Negara

Sabtu, 30 Agustus 2025 17:30 WIB

Font: Ukuran: - +


Masjid Oman Banda Aceh Jadi Saksi Akad Nikah Lintas Negara. Foto: Kemenag 


DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Sebuah pernikahan lintas negara antara Dinar Abdullin asal Rusia dan Hafyatun Nanda dari Lhokseumawe, Indonesia, resmi tercatat pada Jumat 29 Agustus 2025 pukul 08.00 WIB di Masjid Oman Al Makmur Kecamatan Kuta Alam Kota Banda Aceh.

Pernikahan ini menjadi simbol ikatan suci dua insan dari latar belakang budaya dan negara yang berbeda. Prosesi akad nikah dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Alam Martoni SSosI yang bertugas sebagai pencatat nikah. 

Dalam arahannya, Martoni menyampaikan bahwa pernikahan ini bukan sekadar penyatuan dua individu, melainkan juga dua budaya dan kebiasaan hidup yang berbeda. 

"Perbedaan itu bukanlah penghalang dalam Islam. Selama akidahnya sama yaitu Islam, maka pernikahan ini sah bahkan menjadi ibadah yang agung dan termasuk sunnah Rasulullah SAW,” ujarnya.

Pernikahan tersebut dilaksanakan sebagai bentuk legalisasi hubungan pasangan beda negara yang telah memenuhi syarat hukum Islam serta peraturan pernikahan di Indonesia. Acara berlangsung khidmat dengan disaksikan oleh keluarga, kerabat, dan pihak KUA. Kedua mempelai telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi maupun keagamaan, sehingga prosesi akad berjalan lancar serta sah menurut hukum yang berlaku.

Di akhir prosesi, Martoni juga menyampaikan doa dan harapannya agar pasangan Dinar Abdullin dan Hafyatun Nanda senantiasa diberikan keberkahan, membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah, serta mampu menjadi teladan dalam menjaga keharmonisan rumah tangga meski berasal dari latar belakang yang berbeda.[]


Keyword:


Editor :
Alfi Nora

perkim, bpka, Sekwan
riset-JSI
pelantikan padam
17 Augustus - depot
sekwan - polda
damai -esdm
bpka