DIALEKSIS.COM | Aceh Barat - Polres Aceh Barat melalui Satuan Lalu Lintas menindak 15 kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dalam razia yang digelar pada Jumat malam (4/7/2025).
Kegiatan penindakan berlangsung di Jalan Nasional Meulaboh - Nagan Raya, tepatnya di Kecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai.
Kapolres Aceh Barat, AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Lantas IPTU Yusrizal, S.E., menyampaikan bahwa razia tersebut dilakukan untuk menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang aman dan nyaman dari kebisingan knalpot tidak sesuai spesifikasi.
“Penindakan kami fokuskan pada kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai spesifikasi teknis. Dalam kegiatan ini, sebanyak 15 unit kendaraan ditilang. Teguran nihil,” jelas IPTU Yusrizal, S.E.
Lebih lanjut IPTU Yusrizal menegaskan bahwa penggunaan knalpot brong meresahkan masyarakat karena menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan umum.
“Kami mendapat banyak keluhan dari warga terkait suara bising knalpot brong yang mengganggu ketenangan, terutama pada malam hari. Oleh karena itu, kami akan rutin melaksanakan penertiban demi kenyamanan bersama,” ujar IPTU Yusrizal.
Ia juga mengimbau para pengendara untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk menggunakan knalpot standar pabrikan, dan mendukung terciptanya ketertiban serta keselamatan di jalan.