DIALEKSIS.COM | Bogor - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan pemeriksaan keselamatan atau ramp check terhadap 85 unit bus di Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, menjelang libur panjang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Kegiatan ramp check tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada 20-21 Desember 2025, sebagai bagian dari upaya menjamin keselamatan, keamanan, dan kenyamanan masyarakat selama periode angkutan libur akhir tahun.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan mengatakan, dari hasil pemeriksaan tersebut, sebanyak 58 unit bus dinyatakan memenuhi aspek administrasi dan kelaikan teknis laik jalan.
“Dari 85 unit armada bus yang diperiksa, 58 bus dinyatakan laik jalan, sementara 27 kendaraan ditemukan melakukan pelanggaran,” ujar Aan dalam keterangan resmi yang diterima pada Senin (22/12/2025).
Aan menjelaskan, dari 27 kendaraan yang melanggar, sebanyak tujuh unit bus dinyatakan tidak laik jalan karena masa uji berkala atau KIR telah habis. Selain itu, terdapat 12 kendaraan dengan Kartu Pengawasan tidak aktif dan 16 kendaraan yang tidak memiliki Kartu Pengawasan sama sekali.
“Delapan kendaraan di antaranya melakukan lebih dari satu jenis pelanggaran,” kata dia.
Terhadap pelanggaran tersebut, petugas melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari teguran, penilangan, hingga penghentian operasional sementara.
Menurut Aan, Ditjen Perhubungan Darat juga menyiapkan bus pengganti bagi kendaraan yang tidak laik jalan agar penumpang tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan aman.
“Kami menyediakan bus pengganti bagi penumpang dari kendaraan yang tidak laik jalan. Ini bagian dari layanan agar masyarakat tetap selamat sampai tujuan dan risiko kecelakaan dapat diminimalkan,” ujarnya.
Aan menambahkan, inspeksi keselamatan armada bus pada masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 telah dilakukan sejak 7 November 2025. Pemeriksaan dilakukan di empat lokasi, yakni Terminal Tipe A, pool bus, ruas jalan rawan kecelakaan menuju destinasi wisata, serta kawasan wisata.
Rest Area KM 45A Tol Jagorawi, kata Aan, menjadi salah satu titik fokus pengawasan karena merupakan jalur utama menuju kawasan wisata Puncak Bogor dan Sukabumi.
“Pengawasan meliputi kelengkapan perizinan operasional, kelaikan jalan kendaraan, kepatuhan trayek, serta kelengkapan administrasi dan kesiapan pengemudi,” jelasnya.
Ia mengimbau seluruh operator bus dan pengemudi angkutan umum untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, memastikan kendaraan dalam kondisi laik jalan, serta mengutamakan keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan selama masa libur panjang sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan transportasi yang aman dan berkeselamatan,” pungkas Aan. [in]