DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menerbitkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan untuk memperkuat perlindungan kesehatan masyarakat.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan keamanan pangan tidak hanya ditentukan bahan baku dan proses produksi, tetapi juga kemasan yang bersentuhan langsung dengan pangan. Kemasan yang tidak memenuhi standar dapat menyebabkan migrasi zat kimia ke dalam makanan dan berisiko bagi kesehatan konsumen.
“Kemasan pangan bukan sekadar pembungkus, tetapi merupakan bagian yang sangat menentukan keamanan suatu produk pangan,” ujar Taruna Ikrar.
Aturan baru ini menggantikan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 dan mengakomodasi perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta regulasi nasional dan internasional.
Regulasi mencakup kemasan berbahan plastik, karet dan elastomer, kertas, karton, keramik, gelas, logam, paduan logam, hingga kemasan multilapis.
BPOM juga menetapkan batas migrasi total dan migrasi spesifik untuk memastikan perpindahan zat dari kemasan ke pangan tetap dalam batas aman. Hanya zat kontak pangan yang telah dinilai aman yang boleh digunakan.
Selain itu, aturan ini mengakomodasi penggunaan kemasan guna ulang dan bahan daur ulang selama memenuhi persyaratan keamanan.
Pelaku usaha yang menggunakan bahan atau zat kontak pangan baru wajib memperoleh persetujuan tertulis Kepala BPOM berdasarkan hasil evaluasi ilmiah.
Taruna mengimbau pelaku usaha memanfaatkan masa transisi untuk mengevaluasi bahan kemasan yang digunakan demi menjaga keamanan pangan dan kepercayaan konsumen. [in]

