Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Awasi Ketat Peredaran Ikan Invasif melalui Medsos, KKP Musnahkan 407 Ikan Berbahaya

Awasi Ketat Peredaran Ikan Invasif melalui Medsos, KKP Musnahkan 407 Ikan Berbahaya

Senin, 27 Januari 2025 14:00 WIB

Font: Ukuran: - +

Ilustrasi. Ikan Piranha (Serrasalmus sp.) termasuk dalam daftar ikan berbahaya dan/atau merugikan sesuai amanat UU Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020. [Foto: flickr]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mengawasi secara ketat peredaran ikan invasif melalui media sosial

Terbaru, KKP berhasil menghentikan aksi jual beli ikan invasif yang dilakukan pemilik toko ikan hias di Bekasi berinisial MF melalui media sosial pada Selasa (22/1/2025).

Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf, menyebutkan bahwa sebelumnya, tim telah melakukan penelusuran pada platform media sosial dan menemukan adanya iklan penjualan ikan piranha sejumlah 1000 ekor melalui grup Facebook pada 14 Januari 2025.

“Dari informasi tersebut, tim kami perintahkan datangi langsung penjual ikan untuk diberi pemahaman bahwa ikan piranha ini dilarang diperjual belikan di Indonesia dan ada sanksi hukumnya,” terang Halid dalam keterangan resminya yang dilansir pada Senin (27/1/2025).

Selain ditemukan ikan Piranha (Serrasalmus sp.) sejumlah 402 ekor, tim juga menemukan 1 ekor ikan Aligator gar (Atractosteus spp.) dan 4 ekor ikan Peacock bass Cichla ocellaris) yang juga termasuk dalam daftar ikan berbahaya dan/atau merugikan di lokasi toko. Total terdapat 407 ikan yang diamankan Pengawas Perikanan.

"Atas kesediaan pemilik toko untuk menyerahkan secara sukarela, Pengawas Perikanan langsung memusnahkan ikan-ikan tersebut di tempat dengan disaksikan pemilik toko agar tidak berlanjut ke ranah hukum" ucap Halid.

Halid menambahkan jika berlanjut ke ranah hukum, pemilik dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. Halid juga menerangkan bahwa saat ini KKP melalui tim intelijen Ditjen PSDKP tengah mengumpulkan data lokasi-lokasi jual beli ikan berbahaya dan/atau merugikan yang masih banyak ditemukan di media sosial.

"Sudah ada beberapa data yang terkumpul, ini akan kami tindaklanjuti sesuai amanat UU Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19 Tahun 2020 tentang Larangan Pemasukan, Pembudidayaan, Peredaran, dan Pengeluaran Jenis Ikan Membahayakan dan/atau Merugikan ke Dalam dan Dari Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia," kata Halid.

Pihaknya juga menghimbau masyarakat supaya berhenti memelihara dan memperjual belikan jenis ikan berbahaya dan/atau merugikan dan melaporkan melalui kanal media sosial Ditjen PSDKP apabila menemukan dugaan pelanggarannya. 

Karena keberadaan ikan ini dapat mengancam keberlangsungan ekosistem, apabila masuk ke perairan umum," pungkas Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Halid K. Jusuf. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI