kip lhok
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / BNNP Aceh Musnahkan 2,18 Kg Sabu dan 85 Kg Ganja

BNNP Aceh Musnahkan 2,18 Kg Sabu dan 85 Kg Ganja

Jum`at, 23 Februari 2024 10:00 WIB

Font: Ukuran: - +

BNNP Aceh melakukan pemusnahan barang bukti narkotika dengan cara diblender dan dibakar, Kamis (22/2/2024). [Foto: Humas BNNP Aceh]


DIALEKSIS.COM | Aceh - Badan Narkotika Nasional Provinsi Aceh (BNNP Aceh) melakukan pemusnahan barang bukti narkotika yang terdiri dari 2.178,31 gram (sabu) dan 85.096,16 gram (ganja). Barang-barang haram tersebut dimusnahkan dengan cara diblender dan dibakar, Kamis (22/2/2024).

Kegiatan pemusnahan ini dilaksanakan di halaman Gedung Pemberantasan BNNP Aceh, dengan melibatkan, Kejaksaan Tinggi Aceh, dan BPOM Aceh. Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Aceh.

Kepala BNNP Aceh, melalui Kepala Bagian Umum, Agus Mulya SPd MSi menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini merupakan bagian dari komitmen BNNP Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Aceh.

Dirinya juga menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor dan peran masyarakat dalam memberikan informasi dan dukungan kepada BNN dan aparat penegak hukum lainnya.

Selain pemusnahan barang bukti, BNNP Aceh juga berhasil mengamankan total 8 pelaku dalam kasus narkotika tersebut. Kasus-kasus ini terungkap dari November 2023 hingga Januari 2024.

Kasus pertama terjadi pada November 2023 dengan pelaku DWF dan barang bukti berupa 3,2 kilogram (ganja). Kasus kedua terjadi pada Desember 2023 dengan pelaku A, CA, S, dan A serta barang bukti berupa 82,1 kilogram (ganja). Terakhir, kasus terjadi pada Januari 2024 dengan pelaku J dan MN serta barang bukti berupa 1,1 kilogram (shabu) dan pelaku NI dengan barang sitaan 1 kilogram (shabu).

"Dengan kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba ini, BNN kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika demi terciptanya Aceh yang bersih dari narkotika," pungkas Agus. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI
Komentar Anda