DIALEKSIS.COM | Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berhasil mengungkap peredaran produk biologi ilegal berupa sekretom senilai Rp230 miliar di Magelang, Jawa Tengah pada Rabu (27/8/2025) lalu. Kasus ini menunjukkan betapa seriusnya ancaman kesehatan yang ditimbulkan oleh praktik terapi tanpa izin resmi.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat. Produk sekretom ilegal ini disuntikkan langsung ke pasien manusia dengan modus yang disamarkan sebagai praktik dokter hewan," ucap Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam keterangan resmi pada Jumat (29/8/2025).
Ia menjelaskan, penindakan bermula dari laporan masyarakat yang curiga terhadap praktik pengobatan menggunakan produk sekretom ilegal.
“Kami mengamankan berbagai barang bukti mulai dari produk sekretom siap suntik, peralatan medis, hingga daftar pasien yang mendapat terapi ilegal ini,” tambah Taruna.
Produk sekretom sendiri adalah turunan dari sel punca atau stem cell yang termasuk kategori advanced therapy medicinal products (ATMP). Meski terapi berbasis sel punca memiliki potensi medis yang besar, tapi pelayanan stem cell harus dilakukan di fasilitas yang memiliki izin resmi dan memenuhi standar ketat, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Kasus ini menjerat pelaku berinisial YHF (56), yang juga seorang dokter hewan, yang tidak memiliki izin praktek maupun izin edar produk dari BPOM. YHF menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp200 juta berdasarkan Undang-Undang Kesehatan terbaru.
Dengan penindakan ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan hanya menggunakan produk terapi yang sudah teruji dan memiliki izin resmi. [*]