Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Cegah Gangguan Ketertiban, Satpol PP Aceh Jaya Amankan 23 Ekor Ternak

Cegah Gangguan Ketertiban, Satpol PP Aceh Jaya Amankan 23 Ekor Ternak

Kamis, 24 Oktober 2024 22:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Satpol PP WH Kabupaten Aceh Jaya kembali menggelar operasi penertiban ternak yang melanggar aturan. [Foto: Prokopim AJ]


DIALEKSIS.COM | Calang - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Kabupaten Aceh Jaya kembali menggelar operasi penertiban ternak yang melanggar aturan, Rabu (23/10/2024). 

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak, dengan tujuan menjaga ketertiban umum dan menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Supriadi, menyatakan bahwa penertiban kali ini didukung oleh personel Polres Aceh Jaya, Kodim 0114/Aceh Jaya, Subdenpom Calang, dokter hewan dari Dinas Pertanian, serta dipantau oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Satuan Lalu Lintas Polres Aceh Jaya juga turut mendampingi jalannya operasi ini.

"Pada hari ini, tim berhasil menangkap 23 ekor hewan ternak yang berkeliaran di sepanjang jalan nasional Banda Aceh-Meulaboh. Hewan yang terjaring terdiri dari 3 ekor sapi dan 20 ekor kambing yang ditemukan di beberapa titik di Kecamatan Krueng Sabee, Setia Bakti, dan Sampoiniet," jelas Supriadi.

Ia menegaskan bahwa operasi penertiban ternak akan terus dilakukan secara berkala, terutama di kawasan jalan raya, demi menjamin kenyamanan dan keselamatan para pengguna jalan. 

Supriadi juga mengajak para camat untuk berperan aktif dalam mendukung penertiban ternak di wilayah masing-masing, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa camat bertanggung jawab atas ketertiban umum dan ketenteraman di wilayahnya.

“Kami berharap camat dapat menginstruksikan keuchik serta pemilik ternak agar tidak membiarkan hewan mereka berkeliaran di jalan raya atau fasilitas umum, sesuai dengan ketentuan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021,” ujarnya.

Supriadi juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pemilik ternak, untuk mematuhi peraturan yang ada. 

"Marilah kita bersama-sama menciptakan ketertiban dan kenyamanan di Aceh Jaya. Beternaklah dengan tertib dan teratur, serta sesuai dengan ajaran syariat. Jangan sampai usaha ternak hanya menguntungkan satu pihak, tetapi merugikan orang lain," tutupnya. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

Berita Terkait
    riset-JSI
    Komentar Anda