Deteksi Dini Narkotika, 907 PNS dan PPPK Kemenag Aceh Tengah Jalani Tes Urine
Font: Ukuran: - +
907 pegawai yang terdiri PNS dan PPPK melakukan tes urine untuk mendeteksi dini narkotika bagi ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Aceh Tengah. [Foto: Humas Kemenag Aceh]
DIALEKSIS.COM | Takengon - Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah menjalani tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bireuen bertempat di Kantor Kemenag Setempat, Senin (29/4/2024).
Plh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Syahria Putraga MPd menyebut pelaksanaan tes urine para ASN tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Aceh perihal pelaksanaan deteksi dini narkotika bagi ASN di lingkungan Kanwil Kemenag Provinsi Aceh.
"Tes urine ini diwajibkan bagi seluruh ASN dalam lingkungan Kemenag Aceh Tengah, mereka berasal dari Satker Kantor, Madrasah dan KUA Kecamatan," jelas Syahria.
Ia melanjutkan dari data yang dihimpun total ada 907 pegawai yang dites, mereka adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Sementara itu Kepala BNNK Bireuen AKBP Trisna Safari Yandi SH yang turut hadir menyampaikan apresiasinya kepada Kemenag Aceh Tengah yang telah mengupayakan semua ASN untuk menjalankan tes urine, menurutnya ini adalah langkah awal yang baik dalam medeteksi penyalahgunaan narkotika.
"Kami sangat berterimakasih kepada Kemenag Aceh Tengah yang telah mendukung penuh pelaksanaan deteksi dini narkotika bagi ASN, ini merupakan langkah awal yang baik dalam mewujudkan ASN Kementerian Agama bebas dari penggunaan narkotika," jelasnya.
Sementara parameter untuk mendeteksi dini narkotika pada ASN meliputi amphetamine (AMP), Methamphetamine (MET), Morphine (MOP), THC/Marijuana, Cocain (COC), Benzoidazepin (BZO), dan Carisoprodol (SOMA).[*]