Senin, 16 Juni 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / ETLE Mulai Dioptimalkan untuk Pantau Kendaraan Overdimension dan Overload

ETLE Mulai Dioptimalkan untuk Pantau Kendaraan Overdimension dan Overload

Minggu, 15 Juni 2025 13:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menjelaskan bahwa saat ini beberapa titik sudah mulai memanfaatkan kamera ETLE untuk memantau jenis pelanggaran over dimension dan overload. [Foto: Humas KP]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Penegakan Hukum (Ditgakkum) Korlantas Polri mulai mengoptimalkan pemanfaatan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk mendeteksi pelanggaran kendaraan bermuatan lebih (overload) dan kendaraan dengan dimensi yang tidak sesuai aturan (overdimension).

Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Faizal, menjelaskan bahwa saat ini beberapa titik sudah mulai memanfaatkan kamera ETLE untuk memantau jenis pelanggaran tersebut. Namun, prosesnya masih berada dalam tahap sosialisasi.

“Kita masih dalam tahap memberikan informasi dan gambaran. Nanti pada saat pelaksanaan teguran, akan ada tahapan berupa teguran, kemudian normalisasi, dan setelah itu tahap penindakan hukum. Pada tahap penindakan hukum inilah ETLE akan kita berdayakan di beberapa lokasi untuk memantau pelanggaran muatan berlebih maupun pelanggaran dimensi kendaraan,” ujarnya.

Brigjen Pol Faizal menjelaskan, pelanggaran overdimension akan ditangani dengan pendekatan berbeda karena mengandung unsur pidana. Petugas akan menelusuri proses modifikasi kendaraan secara menyeluruh, termasuk siapa yang menginisiasi dan siapa yang memberi perintah. Sedangkan untuk pelanggaran overload, karena tergolong pelanggaran lalu lintas administratif, akan dicatat dan ditindak melalui sistem Traffic Attitude Record (TAR).

Ia menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan bersifat bertahap, dimulai dari sosialisasi, kemudian teguran dan normalisasi, hingga akhirnya penegakan hukum. Jika tahapan awal ini berjalan baik, para pemilik kendaraan diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian sebelum sanksi lebih tegas diterapkan.

Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi saat ini lebih banyak difokuskan ke perusahaan-perusahaan logistik, karena sebagian besar kendaraan angkutan merupakan milik korporasi. Meski jumlah kendaraan milik perorangan relatif kecil, pihak kepolisian tetap menjadikannya sebagai sasaran edukasi.

Langkah bertahap ini merupakan bagian dari strategi Korlantas Polri dalam menciptakan lalu lintas yang lebih aman dan tertib, sekaligus mendorong kesadaran kolektif akan pentingnya mematuhi batas dimensi dan muatan kendaraan sesuai regulasi. [*]

Keyword:


Editor :
Redaksi

riset-JSI