DIALEKSIS.COM | Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mencatat 140.309 pelanggaran kendaraan angkutan barang selama uji coba pengawasan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang berlangsung sejak 27 Januari hingga 30 Juni 2026.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan uji coba dilakukan di tiga Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang telah dilengkapi teknologi Weigh In Motion (WIM), yakni UPPKB Kertapati dan Talang Kelapa di Sumatera Selatan serta UPPKB Balonggandu di Jawa Barat.
Dari total pelanggaran yang terdeteksi, sebanyak 82.158 kasus (54 persen) merupakan pelanggaran daya angkut, 58.057 kasus (46 persen) terkait dokumen, dan 94 kasus pelanggaran tata cara muat.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Hubdat telah mengirimkan 27.789 surat konfirmasi kepada pemilik kendaraan melalui jajaran di daerah. Hingga kini, 883 surat telah mendapat tanggapan dari para pelanggar.
Aan menyatakan evaluasi terhadap sistem ETLE akan terus dilakukan untuk mendukung penegakan hukum yang lebih transparan, akuntabel, dan efisien dalam rangka mewujudkan program Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) 2027. [in]