DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Pihak PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain layang-layang, laser pointer, drone, maupun balon udara di sekitar kawasan bandara.
Aktivitas yang tampak sepele ini, jika dilakukan di area penerbangan, dapat mengancam keselamatan pesawat dan operasional bandara.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia Bandara Sultan Iskandar Muda, Setiyo Pramono, menegaskan bahwa kawasan di sekitar bandara memiliki radius keselamatan operasi penerbangan yang telah diatur secara ketat.
Dalam hal ini, masyarakat dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu jalur udara pesawat, baik saat lepas landas maupun mendarat.
“Yuk, bersama kita jaga keselamatan penerbangan dan operasional bandara dengan tidak bermain layang-layang, laser pointer, drone, dan balon udara di kawasan keselamatan operasi penerbangan (radius 15 kilometer),” ujar Setiyo saat dimintai tanggapan oleh media dialeksis.com di Banda Aceh, Jumat (10/10/2025).
Ia menjelaskan, kawasan keselamatan operasi penerbangan atau KKOP ditetapkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 421 ayat (1) dan (2).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk menerbangkan objek di ruang udara yang digunakan untuk lalu lintas pesawat.
“Undang-undangnya jelas. Semua kegiatan yang berpotensi mengganggu jalur udara bisa dikenai sanksi, bahkan pidana. Karena itu kami mohon kesadaran masyarakat, terutama di sekitar kawasan bandara, untuk tidak melakukan aktivitas yang berisiko,” tambahnya.
Menurut Setiyo, beberapa kasus gangguan penerbangan di Indonesia pernah terjadi akibat layang-layang dan drone yang melintas di jalur pendekatan pesawat. Kondisi ini sangat berbahaya karena dapat mengganggu pandangan pilot, merusak mesin pesawat jika tersedot, hingga menyebabkan kecelakaan fatal.
“Banyak yang tidak tahu bahwa layangan bisa jadi ancaman serius bagi pesawat. Benangnya bisa mengenai baling-baling, bodi, atau sensor pesawat. Bahkan sinar laser pointer yang diarahkan ke langit bisa membutakan mata pilot sesaat saat mendarat. Ini sangat berbahaya,” jelasnya.
Pihak bandara, kata Setiyo, terus berupaya melakukan kampanye edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar Kecamatan Blang Bintang dan sekitarnya, agar memahami pentingnya menjaga area udara tetap steril.
Ia berharap, masyarakat Aceh dapat menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan.
“Kami ingin masyarakat ikut merasa memiliki bandara ini. Keamanan penerbangan bukan hanya tanggung jawab petugas, tapi juga warga sekitar. Kalau semua sadar dan peduli, penerbangan di Aceh akan semakin aman dan nyaman,” ujarnya.
Setiyo juga mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, TNI/Polri, serta perangkat gampong yang telah membantu pihak bandara dalam melakukan pengawasan dan penertiban kegiatan yang melanggar aturan penerbangan.
Ia menutup imbauannya dengan ajakan yang menekankan pentingnya sinergi semua pihak.
“Mari bersama kita jaga keselamatan penerbangan dan operasional bandara dengan tidak bermain layang-layang, laser pointer, drone, dan balon udara di kawasan keselamatan operasi penerbangan dalam radius 15 kilometer. Ini demi keselamatan kita semua,” pungkas Setiyo. [nh]