DIALEKSIS.COM | Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan bahwa ikan hasil penangkapan menggunakan bahan peledak atau destructive fishing (DF) tidak bermutu dan tidak layak untuk dikonsumsi.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menyebutkan bahwa hasil uji forensik membuktikan kerusakan serius pada tubuh ikan akibat praktik tersebut.
"Kami menguji bagaimana ikan yang ditangkap pakai bahan peledak menjadi sangat tidak bermutu," ujar Ishartini dalam keterangannya yang diterima pada Minggu (11/5/2025).
Ia menambahkan, ikan yang ditangkap secara ilegal ini mengalami kerusakan mulai dari pecahnya pembuluh darah, rusaknya organ dalam, hingga patahnya tulang. Kondisi tersebut, kata dia, sangat merugikan konsumen.
"Bisa dibayangkan, ikan dengan kondisi bagian dalam yang hancur tentu tidak aman untuk dikonsumsi. Dagingnya pun sangat lunak dan mudah hancur," jelasnya.
Sebagai contoh, ikan kuniran (Upeneus sulphureus) yang dijadikan sampel, memiliki berat antara 94 hingga 150 gram, menunjukkan gejala pecah pembuluh darah, tulang rusuk yang rusak, hingga tulang punggung yang patah. Dagingnya pun terasa sangat lunak saat disentuh.
Begitu juga dengan ikan kakap gaga (Lutjanus rivulatus) seberat 1,48 kilogram. "Kami menemukan cairan darah di rongga perut dan organ dalam yang rusak parah. Ini jelas indikasi terkena dampak ledakan," kata Ishartini.
Tak hanya dua jenis itu, KKP juga menguji ikan pisang-pisang (Pterocaesio diagramma), ekor kuning (Caesio cuning), hingga kakap lodi (Kyphosus vaigiensis). Semua menunjukkan kerusakan serupa, yaitu pembuluh darah pecah, tulang rusuk patah atau terlepas, dan daging yang sangat lunak.
"Kami menemukan tanda-tanda abnormal mulai dari ringan hingga berat. Ini semua bukti kuat adanya paparan bahan peledak," tegasnya.
Ishartini menekankan bahwa hasil pengujian ini akan dijadikan alat bukti di pengadilan. "Hasil uji ini akan kami serahkan kepada penyidik untuk digunakan sebagai bahan pembuktian. Harapannya, pelaku destructive fishing bisa dihukum dan diberi efek jera," tutupnya. [red]