DIALEKSIS.COM | Batam - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan laut Indonesia. Dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Vietnam ditangkap karena diduga melakukan praktik illegal fishing di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711, Laut Natuna Utara.
Penangkapan ini dilakukan oleh Kapal Pengawas (KP) ORCA 03 yang sedang menjalankan operasi terpadu bersama Bakamla dalam misi Patma Yudhistira 2025. Di saat yang sama, operasi mandiri juga dilaksanakan oleh KP ORCA 02.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono yang akrab disapa Ipunk, menyampaikan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam menjaga laut Indonesia dari praktik penangkapan ikan ilegal.
“Kami pastikan negara hadir dalam hal ini menjaga Laut Natuna Utara supaya bebas dari illegal fishing,” tegas Ipunk dalam keterangan resmi yang diterima pada Sabtu (18/4/2025).
Dua kapal berbendera Vietnam yang diamankan masing-masing bernomor lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT). Keduanya kedapatan menggunakan alat tangkap jenis pair trawl, metode yang telah lama dilarang di perairan Indonesia karena merusak ekosistem laut.
“Alat tangkap ini sangat dilarang karena dampak kerusakannya luar biasa, ikan-ikan kecil ikut terjaring yang menyebabkan sumber daya ikan habis dan merusak ekologi,” jelas Ipunk.
Saat hendak ditangkap, kedua kapal sempat berupaya kabur. Namun, tim pengawas dari KP ORCA 03 berhasil melumpuhkan mereka dengan menurunkan satu unit Rigid Inflatable Boat (RIB). Pemeriksaan lanjutan menemukan sekitar 4.500 kilogram muatan ikan campur serta 30 orang Anak Buah Kapal (ABK) yang seluruhnya berkewarganegaraan Vietnam.
KKP mencatat potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp152,8 miliar. Angka ini berasal dari nilai ekonomi hasil tangkapan ikan, kerusakan ekosistem laut, dan penggunaan alat tangkap ilegal.
Kedua kapal tersebut kini diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perikanan, yakni Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), serta Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo Pasal 102 UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, yang telah beberapa kali diubah terakhir melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. [red]