DIALEKSIS.COM | Denpasar - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Belgia berinisial SD (31) setelah terbukti melanggar aturan dan mencoba melarikan diri dari tanggung jawab.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bugie Kurniawan, menegaskan tidak ada toleransi bagi WNA yang melanggar hukum di Indonesia, terlebih yang berupaya menghindari proses hukum.
“Kami pastikan tidak ada ruang kompromi bagi WNA yang melanggar aturan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/4/2026).
Kasus ini bermula pada 23-24 Maret 2026, saat SD melakukan aksi ekstrem di tebing Desa Ungasan, Badung. Ia melompat dari ketinggian sekitar 100 meter ke laut menggunakan sepeda motor sewaan. Kendaraan tersebut tidak jatuh ke laut karena diikat di tebing, namun mengalami kerusakan parah akibat benturan keras.
Saat dimintai pertanggungjawaban oleh pemilik motor, SD berdalih tidak memiliki uang untuk mengganti kerugian. Ia kemudian berusaha meninggalkan Indonesia melalui rute penerbangan transit dari Sorong dan Makassar menuju Kuala Lumpur, Malaysia.
Upaya pelarian itu berhasil digagalkan petugas Imigrasi di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, pada 30 Maret 2026. SD kemudian dibawa kembali ke Bali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah proses klarifikasi, SD akhirnya melunasi ganti rugi kepada pemilik motor. Imigrasi selanjutnya menjatuhkan sanksi administratif berupa deportasi, dan yang bersangkutan dipulangkan ke Belgia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan rute penerbangan menuju Doha. [*]