Jum`at, 12 Desember 2025
Beranda / Pertahanan dan Keamanan / Insiden Kebakaran Terra Drone, Mendagri: Pemda Harus Ada Aturan Pemeriksaan Rutin Gedung

Insiden Kebakaran Terra Drone, Mendagri: Pemda Harus Ada Aturan Pemeriksaan Rutin Gedung

Kamis, 11 Desember 2025 14:30 WIB

Font: Ukuran: - +

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, perlu ada aturan yang mengharuskan pemerintah daerah untuk mengecek kondisi gedung-gedung secara berkala untuk mencegah terjadinya kebakaran. [Foto: dok. Kemendagri]


DIALEKSIS.COM | Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan, perlu ada aturan yang mengharuskan pemerintah daerah untuk mengecek kondisi gedung-gedung secara berkala untuk mencegah terjadinya kebakaran, jika aturan tersebut belum ada.

Menurut Tito Karnavian, kebakaran yang terjadi seperti di ruko Terra Drone, Jakarta Pusat, hingga menewaskan 22 orang tidak boleh terulang kembali.

Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian, melalui keterangan resmi, setelah meninjau lokasi kebakaran gedung ruko Terra Drone di Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (10/12/2025).

Pada kesempatan itu, ia menegaskan, pihaknya tengah mengevaluasi persyaratan pembangunan gedung, maupun prosedur untuk pencegahan kebakaran.

Selain itu, Mendagri menambahkan pemerintah masih mengecek jumlah gedung-gedung, khususnya di Jakarta yang belum layak untuk pencegahan kebakaran.

Namun setelah kebakaran itu harus ada mekanisme untuk melaksanakan uji reguler terhadap gedung-gedung berisiko tinggi, baik setiap satu tahun sekali, dua tahun sekali, atau tiga tahun sekali.

Terkait persoalan hukum, Tito Karnavian akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum terkait potensi adanya kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia, atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Lebih lanjut, mantan Kapolri itu mengatakan hal-hal tersebut pun diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski terdapat sanksi pidana, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan turun tangan untuk mengecek hal-hal teknis terkait persyaratan atau potensi aturan-aturan yang dilanggar dalam pembangunan gedung tersebut. "Kami juga melakukan audit internal dari Inspektorat Jenderal Kemendagri tentang seluruh aturan-aturan sampai keluarnya sertifikat laik fungsi, apakah sudah dilakukan," kata Mendagri.

Seperti diketahui, kebakaran Ruko Terra Drone yang berlokasi di Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025) siang, dilaporkan telah menewaskan 22 orang. [*]

Keyword:


Editor :
Indri

riset-JSI